Ambon, 30/5 (Antara Maluku) - PT Jasa Raharja (persero) cabang Maluku melakukan sosialisasi kenaikan jumlah santunan korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas kepada para pemangku kepentingan di Kota Ambon.

Sosialisasi dilakukan kepada TNI dan Polri, pemerintah provinsi Maluku, BPJS, pihak rumah sakit, dan mahasiswa.

"Terhitung mulai 1 Juni 2017 Jasa Raharja menaikkan jumlah santunan kepada korban kecelakaan, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Maluku Marganti Sitinjak di Ambon, Senin.

Ia menyatakan kenaikan jumlah santunan itu tidak diikuti dengan kenaikan premi asuransi, dan melalui sosialisasi kepada para pemangku kepentingan maka masyarakat luas dapat mengetahuinya.

Santunan kepada korban kecelakaan meningkat 100 persen, dengan rincian ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp50 juta dari semula Rp25 juta, santunan bagi korban cacat tetap masih tetap sesuai presentase tertentu dari santunan korban meninggal dunia Rp50 juta.

Sementara itu penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi Rp20 juta dari semual Rp10 juta, dan penggantian biaya penguburan meningkat Rp4 juta dari semula Rp2 juta, bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.

Kenaikan jumlah santunan tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15/PMK.010/ 2017 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang di darat, sungai, danau, feri atau penyebrangan, laut dan udara (PMK nomor 15/2017).

Selain itu, Peraturan Menteri Keuangan nomor 16/PMK.010/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas (PMK nomor 16/2017).

Kedua peraturan ditetapkan tanggal 13 Februari 2017 menggantikan PMK nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di darat, sungai atau danau.

"Selain itu, PMK nomor 36/PMK.010/2008 tentang besaran santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan," katanya.

Ia menambahkan, santunan korban kecelakaan dapat diberikan jika ada laporan kepolisian, karena itu jika terjadi kecelakaan segera laporkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

"Kenaikan jumlah santunan tidak diikuti oleh kenaikan premi, kita berharap korban kecelakaan lalu lintas dapat tersantuni dengan baik dan memadai," kata Marganti.

Pewarta: Penina Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017