Ambon, 5/6 (Antara  Maluku) - Kantor cabang Kejaksaan Negeri Tual di Wonreli-Kisar, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) telah menetapkan Hermanus Lekipera sebagai tersangka dugaan penggelapan dana BOS tahun anggaran 2009 dan 2010.

"Kami menetapkan tersangka setelah dilakukan gelar perkara di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku sejak 24 Mei 2017," kata Kacabjari Wonreli, Hendrik Silety, di Ambon, Senin.

Hermanus adalah mantan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pendidikan kabupaten MTB dan dipercayakan mengelola dana BOS antara tahun 2009 hingga tahun 2010.

Kemudian yang bersangkutan mengundurkan diri sebagai ASN dan sekarang menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten MBD dari salah satu parai politik (Parpol).

Sehingga Kacabjari Wonreli melalui Kejati Maluku juga telah melayangkan surat permohonan izin memeriksa Hermanus dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan korupsi dana BOS kepada Gubernur Maluku, Said Assagaff.

"Surat permohonan izinnya sudah kami layangkan ke gubernur melalui Kejati Maluku karena tersangka adalah anggota legislatif," jelas Hendrik didampingi Kasie Penkum dan Humas kejati, Sammy Sapulette.

Penetapan Hermanus sebagai tersangka oleh jaksa juga didasarkan pada pemeriksaan 122 saksi serta adanya hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.

Total kerugian keuangan negara yang ditemukan BPKP sebesar Rp408,3 juta dan selama proses penyelidikan hingga penyidikan, tersangka belum pernah mengembalikan kerugian keuangan negara kepada jaksa.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Penyidik juga menjerat tersangka dengan pasal 8 UU Tipikor yang mengatur tentang penggelapan," tegas Hendrik.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017