Ambon, 10/6 (Antara Maluku) - Kejaksaan Tinggi Maluku masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit Passo yang diduga mangkrak.

"Pekan ini tim jaksa penyelidik telah memanggil 10 orang guna dimintai keterangan sebagai saksi, dan yang tidak hadir ada tiga orang," kata Kasie Penkum dan Humas kejati setempat, Sammy Sapulette di Ambon, Sabtu.

Mereka yang dipanggil namun belum sempat hadir diantaranya satu orang dari pihak konsultan, Direktur PT Reminal Utama berinisial AGL serta satu orang lainnya bermarga Papilaya.

Dikatakannya, kejaksaan akan menjadwal ulang pemanggilan ketiga orang dimaksud agar bisa memberikan keterangan kepada tim jaksa penyelidik.

Sementara yang sudah memenuhi panggilan jaksa sebanyak tujuh orang di antaranya mantan Kepala Dinas PU Kota Ambon berinisial AU, dan sejauh ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 dan diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.

Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.

Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010 namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayani trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.

Tujuan pemerintah kota membangun terminal transit Passo adalah mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon- Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat misalnya, atau Ambon-Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, atau Ambon-Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur parkir di sana.

Sejak April 2017, tim penyelidik Kejati Maluku juga telah meminta keterangan belasan ANS Dishub provinsi dan Pemkot Ambon serta sejumlah kontraktor yang diduga terlibat dalam pengerjaan proyek tersebut.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017