Ambon, 20/7 (Antara Maluku) - Izak Takaria, terdakwa kasus pencabulan terhadap bocah berusia 12 tahun pada Mei 2017 menerima putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon yang menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

"Karena terdakwa sudah menyatakan menerima vonis majelis hakim maka perkara ini dinyatakan selesai dan ditutup," kata ketua majelis hakim PN setempat, Philip Panggalila didampingi Jimmy Wally dan Felix Ronny Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

Izak dijatuhi hukuman penjara dan denda karena terbukti melanggar pasal 82 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Putusan majelis hakim juga lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku, Elsye Leunupun yang sebelumnya meminta terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum delapan tahun penjara.

Namun JPU juga menerima putusan majelis hakim selama tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta atas diri terdakwa.

Pada Mei 2017 lalu, terdakwa sementara membuang air seni pada salah satu rumah bekas terbakar di kawasan Poka, Kecamatan Teluk Ambon.

Kemudian dia melihat korban yang sedang berdiri sendirian karena menunggu salah satu temannya membeli pena pada sebuah kior.

Terdakwa kemudian menghampiri korban dan menarik tangannya secara paksa ke rumah kosong tersebut dan berniat melakukan perbuatan bejat, tetapi korban sempat berteriak dan didengar warga.

Selan beberapa saat warga mendatangi rumah tersebut dan mendapati terdakwa sedang menarik korban sehingga yang bersangkutan langsung dihajar baru diserahkan ke polisi.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017