Ambon, 31/7 (Antara Maluku) - Barnabas Orno merupakan pendaftar pertama yang mengambil formulir di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Maluku, saat partai itu membuka pendaftaran hari pertama pada Senin untuk menjaring bakal calon (Balon) Gubernur dan Wagub untuk Pilkada 2018.

Antara yang melakukan pemantauan mencatat, Bupati Maluku Barat Daya (MBD) periode kedua yang dilantik di Ambon pada 26 April 2016 itu mendatangi kantor DPW PKB Maluku untuk mengambil formulir Balon Gubernur.

Barnabas diterima Desk Pilkada DPW PKB Maluku yang diketuai, Malaka Yaluhun.

Setelah menyelesaikan administrasi pengambilan formulir, Barnabas bersilaturahim dengan Malaka selama beberapa menit, selanjutnya meninggalkan kantor DPW PKB Maluku.

"Kandidat termotivasi untuk mengambil formulir yang pertama sebagai pertanda terang sebagaimana proses serupa di DPD PDI Perjuangan, DPD Partai Demokrat maupun DPW Partai Nasdem Maluku," kata Malaka.

Kandidat Balon Gubernur lainnya yang mengamil formulir sendiri adalah mantan Bupati Sera Bagian Barat (SBB), Jakobus Puttileihalat yang juga mantan Ketua DPD Partai Demokrat Maluku.

Balon Gubernur lainnya yakni petahana, Said Assagaff memberikan kuasa kepada Arif Hentihu, Enggelina Pattiasina diwakilkan Wem Pattiruhu, Baupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa kuasakan ke Taufik Saimima.

Sedangkan, Balon Wagub yang mengambil formulir sendiri adalah Bupati Maluku Tenggara, Andreas Rentanubun.

Ketua Desk Pilkada DPW PKB Maluku, Malaka Yaluhun, mengemukakan, setelah pengambilan formulir pada 31 Juli - 4 Agustus 2017. Pengembalian dokumennya 5 - 11 Agustus 2017.

Sedangkan perbaikan dokumen berkas pada 12 - 14 Agustus 2017.

"Setelah perbaikan berkas dokumen , maka DPW PKB Maluku melaksanakan rapat pleno pada 16 Agustus 2017. Hasilnya disampaikan kepada DPP PKB yang menjadwalkan tes kepatutan dan kelayakan pada 13 - 18 September 2017," ujarnya.

Wakil Ketua DPW PKB Maluku itu mengemukakan, sebagai Parpol yang nasonalis religius memberikan kesempatan yang sama untuk semua kandidat memanfaatkannya sebagai kenderaan politik asalkan komitmen berjuang membela rakyat disertai visi dan misi membangun daerah ini.

"DPW PKB Maluku berkomitmen menjadi Parpol yang dimiliki maupun siap kerja keras untuk rakyat dengan keputusan rekomendasi diberikan kepada Balon Gubernur dan Wagub itu kewenangan DPP," tegas Malaka.

Berdasarkan perolehan suara Pileg 2014 ternyata PKB menempatkan tiga kadernya di DPRD Maluku. Ketentuan mengikuti Pilkada Maluku 2018 harus memiliki keterwakilan sembilan dari 45 anggota DPRD setempat.

Pewarta: Alex Sariwating

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017