Ambon (ANTARA) - Wakil Gubernur Maluku Barnabas Nataniel Orno menegaskan rencana Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di provinsi tersebut, masih dihadapkan dengan tumpang tindihnya pemanfaatan lahan yang masih sering terjadi hingga saat ini.
"Tumpang tindih pemanfaatan lahan masih sering terjadi. Hal ini perlu segera diselesaikan sehingga tidak menimbulkan masalah di masa mendatang," kata Wagub Barnabas di Ambon, Rabu.
Wagub saat membuka konsultasi publik kedua tentang revisi RTRW Provinsi Maluku tahun 2022-2042 yang digelar Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku mengatakan, penerbitan perizinan pemanfaatan ruang juga masih tumpang tindih serta terjadi perubahan peraturan perundangan tentang tata ruang.
Baca juga: Personel Lantamal Ambon amankan pulau di perbatasan dengan Timor Leste, selamat bertugas
Tata ruang menurut Wagub adalah wujud struktur ruang yang disusun secara nasional, regional dan lokal yang erat kaitannya dengan perencanaan serta kebijakan dan strategi penataan ruang wilayah.
Rencana struktur ruang wilayah provinsi meliputi sistem perkotaan yang berkaitan dengan kawasan pedesaan, penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah yang berisi indikasi program utama jangka menengah lima tahunan, dan arahan tata ruang wilayah provinsi yang berisi peraturan zonasi sistem provinsi, perizinan dan lainnya.
Tujuan penataan ruang wilayah provinsi merupakan arahan perwujudan ruang wilayah provinsi yang dinginkan pada masa yang akan datang dengan mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan, mewujudkan keseimbangan, keserasian antar wilayah dan antar sektor.
Baca juga: DPRD Ambon minta Wali Kota Ambon ganti pimpinan OPD yang tak mampu, butuh ketegasan
Revisi RTRW Provinsi Maluku, katanya, merupakan langkah sangat penting dan strategis dalam menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang, sehingga dapat mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
"Sasaran revisi RTRW Provinsi Maluku adalah tersusunnya acuan pengelolaan pemanfaatan ruang yang mengikat semua pihak dengan terciptanya sinergi dan keharmonisan semua sektor dalam pemanfaatan ruang, termasuk mengakomodasi berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang sering terjadi di lapangan," katanya.
Proses penyusunan materi teknis RTRW Provinsi Maluku melalui beberapa pentahapan, baik pengambilan data, proses analisa data, konsultasi publik pertama pada 27 Januari 2022, disamping beberapa tahapan lain yang akan dilakukan setelah konsultasi publik tahap kedua, barulah ditetapkan dan disahkan sebagai dokumen RTRW Provinsi Maluku.
Baca juga: Kepala Polres Maluku Tengah dicopot jabatannya, Humas Polda Maluku bantah penyebabnya perselingkuhan