Ambon, 1/8 (Antara Maluku) - Tim jaksa penyelidik kasus dugaan korupsi dana proyek pembangunan terminal transit Passo, Kota Ambon masih mengagendakan pemeriksaan fisik bangunan.
"Pekan lalu memang sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan di lapangan dan tim jaksa masih melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.
Meurut Sammy, pemeriksaan fisik bangunan ini dilakukan tim jaksa dengan melibatkan sejumlah tenaga ahli dari jurusan Tekhnik Sipil, Politeknik Negeri Ambon dan tujuannya untuk melengkapi keterangan para saksi yang telah diperiksa jaksa.
"Proses penanganan perkaranya masih tetap berjalan sesuai mekanisme dan pada saatnya baru dilakukan penetapan tersangka," ujar Sammy.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane mengatakan sudah terindikasi siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan terminal transit Passo senilai Rp55,344 miliar.
Karena tim jaksa telah meminta keterangan dari 28 orang sebagai saksi dan sudah ada yang mengarah sebagaui calon tersangka, namun penetapan tersangkanya harus dilakukan sesuai alat bukti.
Puluhan saksi yang dimintai keterangan ini terdiri dari mantan Wali Kota Ambon, mantan Kadishub kota, pegawai dishub provinsi, konsultan, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Menurut Kajati, tim penyidik Kejati Maluku juga sudah pergi ke Makassar (Sulsel) untuk meminta keterangan konsultan perencenaan yang terlibat dalam proyek pembangunan terminal transit Passo sejak tahun 2007 hingga 2015.
Kesie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan mengatakan, kejaksaan juga telah melakukan kerjasama dengan pihak Politeknik Negeri Ambon untuk melibatkan tenaga ahlinya dalam memeriksa kondisi gedung yang dibangun di terminal transit.
"Pihak ahli juga telah menyiapkan alat uji yang dikalibrasi sehingga dijadwalkan mulai pekan depan, mereka sudah bisa menjalankan tugasnya memeriksa kualitas bangunan yang telah dikerjakan," kata Ledrik.
Selain itu, kejati akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk dilibatkan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah pada proyek pembangunan terminal transit Passo.
Proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.
Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.
Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010 namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayani trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.
Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon- Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Ambon-Tehoru, Kaupaten Maluku Tengah, Ambon-Bula, atau Kabupaten Seram Bagian Timur, parkir di sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
"Pekan lalu memang sudah dilakukan beberapa kali pemeriksaan di lapangan dan tim jaksa masih melakukan pemeriksaan lanjutan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas kejaksaan Tinggi Maluku, Sammy Sapulette di Ambon, Senin.
Meurut Sammy, pemeriksaan fisik bangunan ini dilakukan tim jaksa dengan melibatkan sejumlah tenaga ahli dari jurusan Tekhnik Sipil, Politeknik Negeri Ambon dan tujuannya untuk melengkapi keterangan para saksi yang telah diperiksa jaksa.
"Proses penanganan perkaranya masih tetap berjalan sesuai mekanisme dan pada saatnya baru dilakukan penetapan tersangka," ujar Sammy.
Sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Manumpak Pane mengatakan sudah terindikasi siapa saja pihak yang akan ditetapkan sebagai calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana pembangunan terminal transit Passo senilai Rp55,344 miliar.
Karena tim jaksa telah meminta keterangan dari 28 orang sebagai saksi dan sudah ada yang mengarah sebagaui calon tersangka, namun penetapan tersangkanya harus dilakukan sesuai alat bukti.
Puluhan saksi yang dimintai keterangan ini terdiri dari mantan Wali Kota Ambon, mantan Kadishub kota, pegawai dishub provinsi, konsultan, hingga pihak penyedia barang dan jasa.
Menurut Kajati, tim penyidik Kejati Maluku juga sudah pergi ke Makassar (Sulsel) untuk meminta keterangan konsultan perencenaan yang terlibat dalam proyek pembangunan terminal transit Passo sejak tahun 2007 hingga 2015.
Kesie Penyidikan Kejati Maluku, Ledrik Takaendengan mengatakan, kejaksaan juga telah melakukan kerjasama dengan pihak Politeknik Negeri Ambon untuk melibatkan tenaga ahlinya dalam memeriksa kondisi gedung yang dibangun di terminal transit.
"Pihak ahli juga telah menyiapkan alat uji yang dikalibrasi sehingga dijadwalkan mulai pekan depan, mereka sudah bisa menjalankan tugasnya memeriksa kualitas bangunan yang telah dikerjakan," kata Ledrik.
Selain itu, kejati akan berkoordinasi dengan BPKP RI Perwakilan Provinsi Maluku untuk dilibatkan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah pada proyek pembangunan terminal transit Passo.
Proyek pembangunan terminal transit Passo yang mulai dikerjakan sejak tahun 2007 hingga tahun 2015 diperkirakan telah menghabiskan anggaran sekitar Rp55,344 miliar.
Anggaran pembangunan proyek terminal transit Passo ini berasal dari Kementerian Perhubungan serta APBD Pemerintah Kota Ambon.
Meski telah ditargetkan selesai pengerjaan fisiknya tahun 2010 namun proyek ini sampai sekarang belum rampung dan telah dioperasikan untuk aktivitas pedagang dan pembeli serta terminal mobil angkutan umum yang melayani trayek Pulau Ambon menuju tiga kabupaten di Pulau Seram.
Pemkot Ambon membangun terminal transit Passo bertujuan untuk mengurangi tingkat kemacetan di dalam kota, sehingga mobil-mobil angkutan umum jurusan Ambon- Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat, Ambon-Tehoru, Kaupaten Maluku Tengah, Ambon-Bula, atau Kabupaten Seram Bagian Timur, parkir di sana.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017