Tual, 2/8 (Antara Maluku) - Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) memberikan perlindungan bagi 33 siswa setempat yang menjadi anggota pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) Tahun 2017.

"Seluruhnya ada 33 siswa yang menjadi Paskibraka telah kami daftarkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kantor Cabang Perintis (KCP) Tual Pattimura, untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malra, Muhsin Rahayaan di Tual, Rabu.

Menurut dia, pendaftaran para anggota Paskibraka itu ke BPJS Ketenagakerjaan merupakan tugas dan tanggung jawab Dinas Pemuda dan Olahraga, dalam rangka mewujudkan perlindungan bagi mereka mulai dari saat latihan hingga Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2017.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan KCP Tual Pattimura, Dwi Ari Wibowo mengatakan kebijakan yang diambil Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Malra merupakan upaya yang baik dan sangat penting untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan.

"Kalau terjadi kecelakaan, maka BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung segala biaya perawatan dan pengobatannya," kata Dwi Ari Wibowo.

Ia mengatakan pihaknya saat ini juga masuk ke sekolah-sekolah di Malra maupun Kota Tual, untuk mendaftarkan pelajar yang akan melaksanakan magang atau praktik lapangan, agar mereka juga mendapat perlindungan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.

Iuran bagi pelajar yang mengikuti perlindungan BPJS ketenagakerjaan hanya Rp16.800 per bulan atau tak sampai Rp600 per hari, terhitung dari pelajar tersebut mulai berangkat magang hingga selesai magang atau praktek lapangan.

Dwi mengungkapkan, iuran itu untuk perlindungan yang mencakup program JKK dan JKM, sehingga jika peserta mengalami kecelakaan, seluruh biaya perawatan sampai sembuh total plus biaya transportnya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.

"Bila peserta meninggal dunia, maka ahli warisnya mendapat santunan Rp24 juta", katanya. 

Pewarta: Siprianus Yanyaan

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017