Ternate, 24/9 (Antara Maluku) - Legislator di Ternate, Maluku Utara (Malut) akan merivisi Perda nomor 3 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan agar sesuai dengan kondisi kekinian.

"Hasil koordinasi dengan dinas terkait dan LSM memang substansi perda harus diubah, karena belum mengakomodir pemenuhan hak-hak anak sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Ketua Bapemperda DPRD Ternate, Nurlaela Syarif di Ternate, Minggu.

Untuk itu, DPRD Kota Ternate akan mengusulkan revisi perda itu dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2018 sebagai ranperda inisiatif.

"Muatan perda ini harus direvisi karena faktor banyak aturan di atasnya sudah tidak sesuai serta muatan perlindungan anak sedikit dalam norma, sehingga tidak ada pilihan lain selain harus disesuaikan dengan kondisi kekinian," ujar Anggota Fraksi Nasdem tersebut.

Menurut dia, Bapemperda menemukan 47 kasus terjadi kekerasan terhadap perempuan dan anak, dan diduga masih banyak korban yang tidak melapor.

"Sesuai data selama tiga tahun terakhir terjadi kekerasan perempuan dan anak. 19 kasus yang diadvokasi (2015), 15 kasus pada tahun 2016 dan 13 kasus di tahun 2017 dan kasus ini terlapor di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan yang riskan di 2017 peningkatan di kasus pencabulan terhadap anak," ujarnya.

Ia menambahkan, setiap korban berhak mendapatkan perlindungan, informasi, pelayanan terpadu, penanganan, berkelanjutan sampai tahap rehabilitasi dan penanganan baik dari individu, kelompok atau lembaga pemerintah maupun masyarakat.

"Setiap korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan baik psikologis maupun hukum serta mendapatkan jaminan atas hak-haknya yang berkaitan dengan statusnya sebagai anggota keluarga maupun masyarakat," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017