Ambon, 25/9 (Antara Maluku) - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon akan berkonsultasi dengan Presiden Joko Widodo tentang pencabutan izin Hak Pengelolaan Hutan (HPH) Pulau Yamdena yang dinilai merusak lingkungan.

"Setelah ini saya akan layangkan surat ke Menteri untuk mengeluarkan langkah penghentian tetap, dan nanti dalam rapat dengan Presiden dalam waktu dekat, saya akan meminta Presiden membantu saya menghentikan operasional PT. Karya Jaya Berdikari," kata bupati dalam siaran pers yang diterima Antara, Senin.

Menurut dia, Wakil Bupati MTB, Agustinus Utuwaly secara resmi juga sudah melarang PT. Karya Jaya Berdikari untuk sementara waktu tidak melakukan aktivitas penebangan pohon, menanti upaya lanjut hingga pencabutan izin HPH atau Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kayu (IUPHK) oleh Menteri Kehutanan.

Pemkab MTB telah melakukan berbagai langkah hingga mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi yang semula dikeluarkan pada 2007.

"Memang pencabutan izinnya melalui Menteri Kehutanan tetapi proses pencabutan rekomendasinya diawali oleh bupati, dan kalau rekomendasi sudah saya cabut maka secara otomatis izinnya juga akan dicabut oleh kementerian," kata Petrus Fatlolon.

Ia menegaskan, Pemkab MTB telah mengantongi sejumlah bukti kuat adanya kerusakan lingkungan, kekeringan air bersih yang dialami warga desa Arma dan desa-desa lain di kecamatan Nirunmas, sejumlah satwa yang nyaris punah akibat sudah tidak punya tempat berlindung, dan penebangan pohon torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil.

Kepala daerah, kata Petrus, memiliki kewenangan untuk membatalkan izin HPH bila terbukti pelaksanaannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Inpres nomor 4 tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan pohon.

Pulau Yamdena terbilang kecil ketimbang pulau Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua. Di pulau-pulau itu semula hutannya ditebang oleh perusahaan HPH, namun saat ini sudah ditutup. Jadi sangat tidak rasional jika hutan Yamdena dibiarkan terus dibabat.

"Saya tidak takut, saya pastikan tetap tutup. Siapapun di balik itu, ayo kita adu kepentingan. Kepentingan yang saya perjuangkan adalah menjaga kelestarian lingkungan hidup di pulau Yamdena dan tidak ada kepentingan lain," kata bupati.


Didukung masyarakat

Tokoh masyarakat Nirunmas, Jusuf Siletty mengapresiasi langkah Pemkab MTB menutup sementara operasional PT. KJB dan usul pencabutan izin HPH-nya ke Pemerintah Pusat.

"Sangat layak kalau pemerintahan sekarang ini mencabut rekomendasinya. Ada berbagai dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu," katanya.

Ia mencontohkan upaya reboisasi yang tidak dilakukan PT. KJB.

"Kita lihat di lapangan itu tidak ada," kata Jusuf.

Menurut dia, di desa Arma dan Watmuri, juga di kecamatan Wermaktian, lokasi awal beroperasinya KJB, reboisasi yang dilakukan terkesan tidak ada pemeliharaan sehingga anakan pohon yang ditanam banyak yang layu dan tidak tumbuh.

"Saya imbau seluruh masyarakat MTB untuk mendukung langkah Bupati dan Wakil Bupati. Pemberian perusahaan kepada masyarakat Arma dan Watmuri tidak sebanding dengan kerusakan lingkungan yang terjadi, pada akhirnya masyarakat akan terkena bencana akibat hutan yang gundul," katanya.


Sasi

Pada Kamis (21/9), Bupati dan Wakil Bupati bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD) MTB telah melakukan pertemuan dengan para Camat, Kepala Desa, tua-tua adat, tokoh agama dan tokoh masyarakat kecamatan Wertamrian, Kormomolin dan Nirunmas.

Dari pertemuan itu disepakati pemberlakuan sweri atau sasi adat untuk menghentikan penebangan pohon demi menyelamatkan lingkungan dan masyarakat di daerah-daerah itu.

Sasi adat atau larangan dari masyarakat adat tersebut sekaligus sebagai dukungan bagi Pemkab dalam menyerahkan surat penghentian sementara aktivitas PT. KJB di daerah mereka.

Sementara itu, Direktur Utama PT. Karya Jaya Berdikari Jhon Keliduan, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, menyatakan harapan agar Pemkab MTB tidak cepat mengambil keputusan mencabut rekomendasi dan tetap mengacu pada keputusan menteri.

"Sebagai putera daeah Tanimbar, saya juga berkeinginan untuk menjaga kelestarian hutan Yamdena tetapi saya minta dengan hormat kepada pa Bupati, kita harusnya mengacu pada keputusan Menteri karena kalau saya tidak menjalankan keputusan Menteri maka saya juga disalahkan," katanya.

Menurut Jhon, sesuai izin menteri, PT.KJB harusnya beroperasi selama 45 tahun dimana saat ini baru memasuki tahun ke-9, sehingga Pemkab MTB hendaknya mengevaluasi proses kerja pihaknya sesuai aturan dan tidak harus mencabut rekomendasi dukungan, karena selama ini pihaknya melakukan pembibitan dan penanaman pohon dengan menggunakan tenaga kerja lokal.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017