Ambon, 10/10 (Antara Maluku) - Naskah Penyerahan Hibah Daerah untuk anggaran pengawasan pilkada Maluku pada 27 Juni 2018 sebesar Rp75 miliar hingga saat ini belum ditandatangani Bawaslu dengan pemerintah provinsi setempat.
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, anggaran pengawasan sudah disetujui Rp75 miliar dan rancangan kegiatannya telah diajukan kepada Pemprov Maluku agar Naskah Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) segera ditandatangani.
"Saya sedang tugas dinas di luar daerah dan mengarahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Labayoni agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Maluku Lutfy Rumbia agar NPHD segera ditandatangani," ujarnya.
Penandatanganan NPHD merupakan persyaratan untuk pencairan anggaran Bawaslu Maluku untuk menyukseskan pemilihan gubernur dan wagub periode 2018-2023.
Apalagi waktu yang diputuskan Bawaslu RI untuk tahapan penandatanganan NPHD tertanggal 27 September 2017.
Dia mengakui, Bawaslu Maluku melaksanakan tanggung jawab seiring dengan tahapan yang telah diputuskan KPU setempat yang menyelenggarakan pilkada serentak kelompok ketiga, yakni pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup Maluku Tenggara serta wali kota dan wakil wali kota Tual pada 27 Juni 2018.
"Jadi dana yang dihibahkan Pemprov Maluku sebesar Rp75 miliar itu untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual," kata Abdullah.
Sedangkan, KPU, baik Maluku, Maluku Tenggara dan Kota Tual telah menyelesaikan tahapan persiapan, antara lain, penandatanganan NPHD, pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 31 Juli 2017.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017
Ketua Bawaslu Maluku, Abdullah Ely yang dikonfirmasi, Selasa, mengatakan, anggaran pengawasan sudah disetujui Rp75 miliar dan rancangan kegiatannya telah diajukan kepada Pemprov Maluku agar Naskah Penyerahan Hibah Daerah (NPHD) segera ditandatangani.
"Saya sedang tugas dinas di luar daerah dan mengarahkan Kepala Sekretariat Bawaslu Maluku Labayoni agar berkoordinasi dengan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Setda Maluku Lutfy Rumbia agar NPHD segera ditandatangani," ujarnya.
Penandatanganan NPHD merupakan persyaratan untuk pencairan anggaran Bawaslu Maluku untuk menyukseskan pemilihan gubernur dan wagub periode 2018-2023.
Apalagi waktu yang diputuskan Bawaslu RI untuk tahapan penandatanganan NPHD tertanggal 27 September 2017.
Dia mengakui, Bawaslu Maluku melaksanakan tanggung jawab seiring dengan tahapan yang telah diputuskan KPU setempat yang menyelenggarakan pilkada serentak kelompok ketiga, yakni pemilihan gubernur dan wagub, bupati dan wabup Maluku Tenggara serta wali kota dan wakil wali kota Tual pada 27 Juni 2018.
"Jadi dana yang dihibahkan Pemprov Maluku sebesar Rp75 miliar itu untuk mendukung dan menyukseskan Pilkada Maluku, Kabupaten Maluku Tenggara dan Kota Tual," kata Abdullah.
Sedangkan, KPU, baik Maluku, Maluku Tenggara dan Kota Tual telah menyelesaikan tahapan persiapan, antara lain, penandatanganan NPHD, pengolahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) serta pemutakhiran data dan daftar pemilih.
Tahapan penyelenggaraan akan dilaksanakan pada September, setelah penerimaan Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) pada 31 Juli 2017.
Dalam lampiran PKPU Nomor 1 Tahun 2017 disebutkan, kegiatan sosialisasi kepada masyarakat dimulai pada 14 Juni 2017. Sedangkan pembentukan PPK dan PPS dimulai 12 Oktober 2017.
Pengolahan DP4 dilakukan pada 24 November 2017 hingga 30 Desember 2017. KPU akan mulai melakukan proses pemutakhiran data dan daftar pemilih pada 30 Desember 2017.
Penerimaan DAK2 akan dimulai 31 Juli 2017 dan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 1 Januari 2018.
Masa kampanye pada 15 Februari 2018 serta masa tenang dan pembersihan alat peraga akan dimulai pada 24 Juni 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017