Ambon, 10/11 (Antara Maluku) - Direktur CV Zibrail, Muchlis Takaba yang menjadi terdakwa dugaan korupsi dana pengadaan pakaian dinas harian, baju Korpri serta pakaian olahraga bagi 4.000 aparat  sipil negara di Kabupaten Seram Bagian Timur dituntut empat tahun penjara.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi," kata JPU Kejari Maluku Tengah, Manatap Sinaga di Ambon, Maluku, Jumat.

Tuntutan JPU disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Samsidar Nawawi didampingi Christina Tetelepta dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota.

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp200 juta subsider satu bulan kurungan serta membayar denda Rp35 juta subsider dua bulan kurungan.

Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara dan denda serta membayar uang pengganti karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi dan perbuatannya telah menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang jujur dan sopan dalam persidangan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Muchlis Takaba adalah Direktur CV Zibrail yang memenangkan proses lelang/tender proyek pengadaan pakaian dinas pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur. Namun bendera perusahaannya dipakai orang lain untuk menangani pembuatan pakaian seragam pegawai di Jakarta dan dirinya hanya menerima "fee" sebesar Rp250 juta.

Terdakwa juga mengaku baru satu tahun mendirikan perusahaan tersebut dan mengikuti tender pengadaan pakaian seragam bagi ribuan ASN di Kabupaten SBT tahun anggaran 2015 yang total anggarannya hampir mencapai Rp6 miliar dan bersumber dari APBD kabupaten.

Selaku pemenang tender, Muchlis juga menandatangani kontrak pengadaan pakaian seragam tersebut senilai Rp1,289 miliar dan pakaian dinas Korpri Rp1,276 miliar dan terdakwa mulai melakukan pekerjaan sejak 20 Juni 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 70 hari, namun sampai saat ini terdakwa tidak dapat memenuhinya.

Terdakwa juga melakukan kesepakatan dengan Salim Arif Elly (DPO jaksa) selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) pada bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten SBT karena menyerahkan bendera perusahaannya kepada KPA untuk menangani pengadaan pakaian dinas korpri serta pakaian olah raga

Penyerahan bendera perusahaan kepada Salim selaku KPA ini karena alasan hutang budi terdakwa terhadap yang bersangkutan yang saat ini masih berstatus DPO Kejaksaan Negeri Maluku Tengah setelah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka sejak awal Maret 2017.

Maka uang yang terdakwa harus diterima dari KPA dalam bentuk fee sebesar Rp160.837.500 berasal dari dana pengadaan pakaian dinas Korpri dan pakaian olah raga masing-masing sebesar Rp75 juta, dana pengadaan buku agenda bagi pemda Rp5 juta dan  pengadaan bendera lambang daerah Rp3,750 juta.

Selain itu, pengadaan tenda rumah dinas bupati Rp1.250.000 serta pengadaan meja makan tamu di rumah dinas bupati Rp837,5 juta.

Sedangkan yang memenangkan lelang/tender proyek pengadaan pakaian dinas harian adalah CV Cemerlang Indah atas nama kuasa direktur Very Gunawan dari Jakarta dengan nilai kontrak sebesar Rp2,183 miliar.

Perusahaan ini mengikuti proses lelang dari Jakarta secara online dan seluruh berkasnya juga dimasukkan secara online dan diterima pihak panitia lelang.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan penasihat hukum terdakwa, Noke Pattirajawane.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017