Ambon, 29/11 (Antara Maluku) - Mardia Tuasikal bersama suaminya Umar Latuconsina yang menjadi korban penipuan oleh terdakwa Anike Kartutu dengan modus penyaluran dana bantuan bagi para lanjut usia marah besar dan mengamuk di Kantor Pengadilan Negeri Ambon.

Emosi pasangan suami istri yang tidak terbendung ini dilampiaskan usai memberikan keterangan sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim PN setempat Hery Setyobudi di Ambon, Rabu.

Keduanya merasa ditipu dan dirugikan oleh terdakwa yang meminta uang pelicin sebesar Rp10 juta agar dana bantuan lansia senilai Rp1,7 miliar bisa segera dicairkan melalui Bank Rakyat Indonesia.

Pasangan suami istri itu menyerahkan uang Rp10 juta kepada terdakwa pada tanggal 28 Agustus 2017. Namun, dana bantuan lansia tidak kunjung cair sehingga mereka mendatangi rumah terdakwa untuk menagih uang yang telah diberikan.

Karena uang Rp10 juta tidak diganti terdakwa maka saksi korban mengambil sejumlah barang elektronik milik keluarga terdakwa di antaranya play station dan kulkas lalu dijual seharga Rp3,3 juta.

Atas keterangan saksi Mardia di persidangan, majelis hakim mengingatkan cara tersebut tidak dapat dibenarkan karena masuk kategori perampasan.

"Masih untung saudari saksi tidak dilaporkan balik ke polisi oleh keluarga terdakwa karena cara seperti itu salah," kata ketua majelis hakim.

Penasihat hukum terdakwa, Syaidna bin Tahir dan Marnex Salmon juga mempertanyakan tindakan saksi yang telah mengambil barang milik keluarga terdakwa secara sepihak.

"Kalau barangnya diambil sebagai sita jaminan sampai terdakwa mengembalikan uang Rp10 juta itu lain masalah, tetapi kenapa harus sampai dijual secara sepihak," kata Syaidna.

Ia juga mempertanyakan bantalan cap khusus lansia yang dibuat seharga Rp250 ribu apakah atas inisiatif saksi sendiri atau disuruh oleh terdakwa.

Namun, pertanyaan ini membuat kedua saksi semakin emosi di persidangan.

JPU Kejari Ambon Lilia Heluth menjerat terdakwa melanggar pasal 378 KUH Pidana tentang penipuan.

Awalnya terdakwa menghubungi dan meminta saksi korban Mardia, yang merupakan seorang petugas Puskesmas Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, membuka rekening BRI untuk pencairan dana bantuan lansia senilai Rp1,7 miliar.

Saksi juga diminta mendata serta mengumpulkan nama-nama lansia sebagai calon penerima bantuan yang nantinya didapatkan dalam bentuk bahan pokok serta sejumlah uang.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017