Ambon, 21/12 (Antara Maluku) - Barang kena cukai yang beredar bebas di masyarakat tanpa melalui proses perizinan yang resmi dan berhasil disita Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Maluku untuk dimusnahkan tahun 2017 mengalami penurunan.

"Bila kita bandingkan dengan tahun 2016, maka jumlah barang berupa rokok, minuman mengandung etil alkahol, atau obat-obatan dan alat kesehatan yang dimusnahkan tahun ini mengalami penurunan sekitar 30 persen," kata Kepala Kanwil DJBC Maluku, Finari Manan di Ambon, Kamis.

Penurunan ini menunjukkan adanya kesadaran masyarakat akan peredaran barang ilegal yang berdampak buruk, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan.

Sedikitnya terdapat 300 botol minuman keras bermerk seperti Chivas, black label atau red label dan 1.100 batang rokok ilegal beragam jenis, hasil penyitaan selama tahun 2017 telah dimusnahkan.

"Barang yang dimusnahkan ini telah ditetapkan sebagai barang milik negara tahun 2017 yang diperkirakan seharga Rp 360 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp 160 juta," ujarnya.

Ratusan botol miras dan ribuan batang rokok yang dimusnahkan ini ditemukan saat menggelar razia di sejumlah toko penjualan yang berada di wilayah hukum DJBC Maluku. Barang-barang yang dimusnahkan ini ilegal atau tidak dilekati oleh pita cukai.

Selanjutnya para pemilik toko juga dikenakan sanki administrasi berupa denda sebesar Rp 20 juta yang disetorkan kepada Bea Cukai.

Bila dilakukan razia dan kedapatan masih tetap menjual barang tanpa ada ijin resmi maka pemilik toko ditindak tegas.

Finari Manan juga mengajak masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi rokok ilegal karena ini mengganggu perekonomian negara dan mengakibatkan kerugian materil.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2017