Ambon, 26/1 (Antaranews Maluku) - Pengukuran lahan yang dilakukan petugas Badan Pertanahan Negara Kota Ambon untuk memproses pengembalian batas dua bidang tanah bersertifikat di Talake, Kecamatan Nusaniwe, terhenti akibat ditentang seorang warga.

"Upaya pengembalian lahan ini sudah dua kali gagal karena Thomas Keliombar menyampaikan keberatan bahwa selaku pihak yang berbatasan, dia menyatakan tidak diundang atau tidak diberitahu oleh BPN Kota Ambon," kata kuasa hukum Heri Setiabudi Lauw selaku pemohon pengembalian batas, Ongky Hattu di Ambon, Jumat.

Pengembalian batas dilakukan karena ada dua sertifikat hak milik nomor 912 yang diajukan atas nama Muhammad Muhrim yang sudah dibeli Heri Setiobudi Lauw berukuran 207 meter persegi dan sertifikat nomor 754 atas nama Hamida Latar dengan ukuran 706 meter persegi di Kelurahan Wainitu yang sebagian diduga telah diserobot Thomas.

Maka selaku kuasa hukum dari Setibudi, pihaknya perlu mengklarifikasi terkait keberatan Thomas Keliombar.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Propam Polda Maluku untuk pengamanan proses pengembalian batas sejak pekan lalu tetapi tidak bisa terlaksana akibat para pihak tidak hadir saat itu," ujar Ongky Hattu.

Lalu mereka berkoordiasi ulang dengan Subdit Paminal Propam Polda Maluku untuk meminta pengamanan, sekaligus minta agar kehadiran Thomas Keliombar untuk proses pengembalian batas hari ini.

Namun,sebagaimana disampaikan Thomas bahwa dia tidak diberitahukan lalu pemohon berkoordinasi lagi dengan Subdit Paminal Propam Polda dan ternyata di sana mengatakan sudah mengundang Thomas untuk hadir pada Kamis (25/1) kemarin dan rencananya untuk menyampaikan maksud hari ini akan dilakukan proses pengembalian batas tanah.

"Dari kami selaku pemohon tidak tahu kenapa sampai informasi Subdit Paminal tidak sampai di Thomas sehingga kami selaku pemohon merasa tidak bersalah dalam hal ini," tandas Ongky Hattu.

Permasalahan pemohon dengan Thomas sudah ditingkatkan ke Subdit Paminal minta Polda untuk membantu, dalam hal pada waktu mendatang akan dilakukan proses ulang pengembalian batas sekaligus meminta pengamanan.

Kemudian pemohon juga telah menyampaikan laporan dugaan penipuan yang dilakukan Thomas terkait proses jual beli tanah kepada Heri Setiabudi Lauw seluas 54 meter persegi, tetapi belakangan baru diketahui kalau lahan itu milik orang lain yaitu MT Wajo, seorang pensiunan Polri yang bertugas di Polda Maluku.

"Hari ini Ny Laila yang merupakan ahli waris MT Wajo juga hadir untuk mengetahui letak tanah milik orang tuanya, dan hasil koordinasinya dia ingin mendapatkan hak tanah yang diduga milik orang tuanya," jelas Ongky Hattu.

Maka selaku kuasa hukum ahli waris MT Wajo, dirinya akan melakukan upaya hukum lanjutan melaporkan dugaan tindakan Thomas dalam hal menjual tanah milik MT Wajo yang sudah dibeli Heri Setiabudi Lauw.

Ketika terjadi pelaksanaan pengukuran untuk pengembalian lahan yang dilakukan petugas BPN Kota Ambon, Thomas Keliombar melakukan aksi protes karena dia mengaku tidak mendapatkan surat pemberitahuan dari BPN.

Thomas mengaku sedang mengambil cuti selama 14 hari sehingga tidak masuk kantor, dan tidak ada pemberitahuan rencana pengembaian batas, tetapi BPN mengaku telah memberikan surat tersebut ke Polda Maluku dan melakukan koordinasi dengan Propam Polda.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018