Ambon, 1/2 (Antaranews Maluku) - La Nagu, saksi kunci kasus dugaan penganiayaan dan pembunuhan La Rohim pada tahun 2017 di Kecamatan Leihitu (Pulau Ambon), Kabupaten Maluku Tengah, membantah keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik Polri.

"Tidak benar saya melihat terdakwa Gafur Waelussy, Idrus Pellu alias Idu, dan Muhammad Yasin Uwen alias Baba alias Bangker yang telah menghabisi nyawa korban," kata La Nagu di Ambon, Kamis.

Pengakuan saksi disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Ronny Felix Wuisan didampingi Leo Sukarno dan Sofyan Parerungan selaku hakim anggota di Ambon, Kamis.

La Nagu yang dihadirkan JPU Kejari Ambon, Chaterina Lesbata adalah saksi kunci ikut bersama rombongan korban yang menggunakan mobil angkot jurusan Mardika-Laha warna merah nomor polisi DE 1877 LU menuju Dusun Waitomu, Desa Hitu untuk bersilaturahim ke rumah kerabat mereka Azis Rumadul.

Saksi bahkan mengaku mengenali terdakwa Gafur Waelussy selaku sesama rekan pengemudi, dan saat mobil angkot yang ditumpangi mereka dihadang masa di Desa Hitu, saksi megaku tidak melihat terdakwa Gafur Waelussy di tempat kejadian perkara tetapi yang dia lihat adalah Gafur lain yang biasa dipanggil Yanto.

Ketiga terdakwa juga membantah keterangan dalam BAP yang dibuat penyidik Polres Ambon dan Pulau-Pulau Lease terkait keterangan saksi, dan terdakwa Gafur juga menyatakan tidak memukuli atau pun membunuh korban.

Sebab pada saat terjadi keributan, terdakwa Gafur justeru berada di perbatasan Desa Hitu dengan Wakal dan sempat menyelamatkan dua warga Wakal dari amukan massa, meski pun paman terdakwa bernama Ahmad Waelussy juga menjadi korban dalam insiden tersebut.

Atas keterangan saksi maupun bantahan para terdakwa, majelis hakim meminta jaksa untuk menghadirkan saksi verbalism dari Polres Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, sekaligus menghadirkan kembali saksi La Nagu untuk didengarkan keterangannya.

Karena dia merupakan saksi kunci yang perlu dilindungi dan mejaga adanya tekanan dari pihak lain maka jaksa perlu mengusulkan kepada lembaga perlindungan saksi untuk melindunginya

Menurut JPU, Karena bertepatan dengan perayaan Idul Fitri maKa saksi La Ongen bersama Suilin bin Ali dan Nanda Faradila berniat melakukan silaturahim ke rumah Azis Rumadul di Dusun Waitomu, Desa Hitu menggunakan angkot jurusan Ambon-Laha berwarna merah nomor polisi DE 1877 LU.

Mereka kemudian menjemput La Rohim dan saksi La Nagu untuk sama-sama bersilaturahim dimana saksi korban La Rohim duduk bersebelahan dengan La Ongen yang mengemudikan kendaraan.

Setibanya di perempatan jalan raya Hitu, mereka melihat kerumunan massa dari warga Leihitu yang telah memalang jalan dengan kayu dan batu sehingga mereka menghentikan mobilnya, kemudian datanglah beberapa warga Hitu dan menanyakan tujuan para saksi.

Idrus Pellu langsung mendatangi bagian kiri depan mobil dan menanyakan saksi korban La Rohim `Ose (kamu) orang mana` lalu dijawab `Beta orang Buton, orang Poka, orang Laha` oleh korban.

Karena merasa dialeg korban tidak meyakinkan, Idrus Pellu langsung memukuli korban dan menariknya dari dalam mobil secara paksa.

Idrus kembali memukuli wajah korban berulang kali dan dibantu beberapa warga sehingga saksi korban berusaha lari menyelamatkan diri tetapi dikejar Idrus dan Muhammad Yasin Uwen bersama beberapa warga.

Akhirnya korban terjatuh ke dalam selokan dan terdakwa langsung menebas tubuh korban beberapa kali di bagian tubuhnya mengakibatkan La Rohim meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 170 ayat (2) dan ayat (3) juncto pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (!) ke-1 KUH Pidana.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018