Saumlaki, 10/2 (Antaranews Maluku) - Bupati Maluku Tenggara Barat (MTB) Petrus Fatlolon melaporkan Sony Hendra Ratisa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten MTB ke penyidik Polres setempat, karena merasa dirugikan dengan pernyataan yang bersangkutan.

"Berdasarkan laporan Polisi nomor: LP-B/06/I/2018/Maluku/Res-MTB tanggal 19 Januari 2018, maka telah kami tindaklanjuti dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang mengetahui peristiwa tersebut," kata Kasatreskrim Iptu. Pieter Fredy Matahelumual, dikonfirmasi, Sabtu.

Ia mengatakan pihaknya masih mengumpulkan barang bukti, dan karena saksi yang akan dimintai keterangan adalah anggota DPRD maka akan dikirimkan surat kepada pimpinan DPRD dengan tembusan ke Badan kehormatan DPRD.

Pieter menyatakan, kasus tersebut berawal dari rapat dengar pendapat antara komisi B DPRD MTB dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan beberapa waktu lalu.

Setelah rapat, Sony mengeluarkan pernyataan yang kemudian dilaporkan kepada Bupati Petrus oleh beberapa anggota DPRD, karena dinilai menyerang kehormatan pribadi bupati.

"Kami telah periksa laporan dan keterangan sejumlah saksi, dan ada kalimat yang diucapkan oleh terlapor. Kami belum bisa menyampaikan saat ini karena yang bisa menentukan apakah kalimat tersebut masuk kategori menyerang kehormatan orang atau berupa penghinaan atau fitnah itu yang bisa menentukan adalah ahli bahasa," kata Kasatreskrim.

Ia mengakui surat untuk pimoinan DPRD MTB belum ditandatangani Kapolda Maluku.

Rencananya, penyidik akan merangkumkan keterangan para saksi tentang kalimat yang diucapkan oleh Sony, kemudian mendengar keterangan saksi ahli bahasa Indonesia yang akan didatangkan dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pattimura.

"Para saksi yang sudah dimintai keterangan adalah Bupati Petrus Fatlolon, beberapa anggota DPRD dan saksi-saksi lain. Kalau dari anggota DPRD itu mereka yang mau datang sendiri untuk memberikan keterangan sehingga kami tidak menyurati pimpinan DPRD lagi," kata Pieter.

Sementara itu, Sony Hendra Ratisa, Ketua Komisi C DPRD MTB, saat dihubungi menyatakan dirinya siap menghadapi laporan Bupati Petrus itu.

Ketua Fraksi PKPI ini menyesali langkah bupati yang dinilai tidak menghormati hak imunitasnya selaku wakil rakyat, sebagaimana yang tertuang dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, khusus pasal 176.

"Pasal itu berbunyi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak imunitas yakni tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat atau di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi serta tugas dan wewenang DPRD kabupaten/kota," katanya.

Sony juga menyatakan keberatan atas laporan sepihak beberapa rekannya kepada bupati yang dinilainya inprosedural atau tidak memenuhi mekanisme normatif dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut dia, bersamaan dengan agenda RDP antara komisi B dan dua pimpinan SKPD tanggal 16 Januari 2018, terjadi debat sesama anggota DPRD MTB yang saling mengargumentasikan pernyataan-pernyataan yang jika dimaknai secara sempurna, sesungguhnya tidak termasuk dalam konteks penghinaan kepada kepala daerah.

Pernyataan yang diperdebatkan adalah pernyataannya selaku anggota DPRD aktif dan bukan secara pribadi, dengan materi debat terkait tanggung jawab dirinya selaku anggota DPRD terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah MTB yang dinilai menyalahi prosedur.

Sony menyayangkan debatnya dengan beberapa anggota DPRD MTB itu dilaporkan oleh Bupati ke Polres MTB atas informasi miring dan subjektif yang disampaikan oleh beberapa rekannya di lembaga yang terhormat itu.

"Terhadap hal ini maka saya selaku anggota DPRD aktif merasa lembaga DPRD MTB ini telah dilecehkan, diciderai dan dipermalukan secara sempurna dan sadar oleh oknum-okum anggota DPRD MTB karena sesungguhnya persoalan internal DPRD harusnya diselesaikan menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku yakni melalui Badan kehormatan DPRD," katanya.

Pewarta: Simon Lolonlun

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018