Ternate, 12/2 (Antaranews Maluku) - Para nelayan di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara (Malut) dengan kapal ikan berbobot 30 GT ke atas, mengeluhkan sulitnya proses pengurusan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Selain harus mengeluarkan biaya di atas Rp30 juta, juga harus mengurus di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta," kata seorang nelayan asal Kabupaten Halmahera Selatan, Caco Subur di Ternate, Senin.

Walaupun biaya dan persyaratan pengurusan SIPI untuk kapal berbobot 30 GT ke atas itu sudah dipenuhi, nelayan harus menunggu berbulan-bulan bahkan lebih dari setahun baru bisa mendapatkan SIPI.

Menurut dia, kondisi itu sangat merugikan nelayan, karena mereka terpaksa tidak bisa mengoperasikan kapal ikannya, sementara tumpuan untuk mendapatkan penghasilan guna memenuhi kebutuhan keluarga hanya dari hasil menangkap ikan.

Baca juga: Nelayan diimbau waspadai gelombang tinggi

Para nelayan terkadang memaksakan diri untuk mengoperasikan kapal ikannya meski belum mengantongi SIPI, namun tidak jarang harus berurusan dengan proses hukum, karena terjaring operasi aparat keamanan, saat menangkap ikan.

Pengamat perikanan dan kelautan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Mahmud Hasan menyarankan kepada KKP untuk mengalihkan pengurusan SIPI dari pusat ke provinsi untuk mudahkan nelayan dalam mengurus dokumen itu.

Pemerintah pusat memberikan berbagai kemudahan kepada investor yang ingin menanamkan modal di Indonesia, di antaranya dengan menghilangkan berbagai regulasi yang menyulitkan investor, tetapi mengapa kebijakan seperti itu tidak diberlakukan pula terhadap para nelayan dalam pengurusan SIPI.

Baca juga: DKP bagikan 35 kapal ikan kepada nelayan

Ia mengatakan, Malut memiliki potensi perikanan yang melimpah, yakni mencapai 1,1 juta ton per tahun dengan potensi lestari 500 ribu ton per tahun, tetapi potensi itu tidak akan memberi kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan nelayan di daerah ini kalau pemerintah tidak memberikan kemudahan kepada nelayan.

Aparat keamanan ketika dalam operasi menemukan kapal ikan yang belum memiliki SIPI, juga diharapkan untuk bertindak bijak, misalnya kapalnya ditahan tetapi ikan hasil tangkapan dikembalikan kepada nelayan, agar mereka bisa mendapatkan penghasilan untuk keluarga.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018