Ternate, 19/3 (Antaranews Maluku) - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Maluku Utara (Malut) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) itu untuk membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mendukung pelaksanaan pendidikan, khususnya untuk tingkat SMA/SMK sederajat.

"Salah satu hal yang perlu diakomodir dalam Perda Pendidikan itu adalah mengenai partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pendidikan, misalnya dalam bentuk sumbangan orang tua siswa kepada sekolah," kata Sekertaris PGRI Malut, Ramli Kamaludin di Ternate, Senin.

Dewasa ini sekolah tidak bisa menerima partisipasi dari orang tua siswa dengan mengacu pada Peraturan Mendikbud, padahal dalam Undang-Undang System Pendidikan Nasional, hal seperti itu sebenarnya tidak dilarang.

Oleh karena itu, kata Ramli Kamaludin, adanya Perda Pendidikan yang mengatur partisipasi masyarakat terhadap pendidikan, sekolah tidak perlu lagi takut menerima sumbangan dari orang tua siswa.

Sekolah memang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah untuk membiayai kebutuhan sekolah, tetapi jumlahnya tidak cukup karena dana BOS hanya Rp1,5 juta per siswa per tahun, sedangkan kebutuhan seluruhnya adalah sekitar Rp4 juta per siswa per tahun.

Ramli Kamaludin mengatakan, adanya Perda Pendidikan itu juga bisa menjadi pijakan regulasi bagi Pemprov atau pihak terkait lainnya dalam mengatasi berbagai permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan pendidikan, misalnya ketika terjadi keterlambatan pencairan dana BOS.

Dana BOS triwulan I 2018 untuk SMA sederajarat di Malut sampai saat ini belum cair, padahal SMA sederajat mulai tanggal 19 Maret ini melaksanakan Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN), yang biayanya dari dana BOS.

"Kalau ada Perda Pendidikan yang mengatur masalah hal seperti itu maka walaupun dana BOS terlambat cair, Pemprov bisa mencari solusi lain dalam penyediaan anggaran untuk pelaksanaan USBN tanpa takut disalahkan secara hukum,"kata Ramli Kamaludin menambahkan.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018