Ambon, 21/3 (Antaranews Maluku) - Modus pengiriman pasir cinnabar oleh sejumlah oknum pengusaha tanpa mengantongi izin pertambangan resmi kini dilakukan melalui pulau-pulau kecil di sekitar wilayah perairan laut di Seram Bagian Barat tanpa harus masuk ke Ambon.

"Dari tujuh tersangka yang baru ditangkap beserta sejumlah barang bukti, termasuk tiga ton pasir cinnabar diketahui kalau mereka melakukan pembelian di Kabupaten SBB langsung menuju Pulau Suanggi," kata Dir Reskrimum Polda Maluku, Kombes Pol Gupuh Setiyono di Ambon, Rabu.

Para pembeli cinnabar untuk bahan dasar pembuatan merkuri atau air raksa ini menggunakan speedboat atau body fiber dan mesin jonhson menuju pulau-pulau kecil yang dianggap sepi dari pengawasan aparat kepolisian.

Karena sudah bannyak pelaku yang tertangkap saat membawa cinnabar dari Kabupaten SBB ke Pulau Ambon melalui kawasan pesisir pantai Leihitu, (Pulau Ambon) Kabupaten Maluku Tengah langsung menuju pelabuhan peti kemas.

Menurut Gupuh Setiyono, polisi sudah lama mencurigai aktivitas pengiriman cinnabar oleh para pelaku melalui pulau-pulau kecil dan nantinya akan dijemput dengan kapala untuk membawanya ke Makassar (Sulsel).

"Yang dilakukan tersangka RS bersama enam rekannya kemarin sudah berjalan sejak Desember 2017 lalu, namun kondisi cuaca ekstrim dan keterbatasan sarana membuat polisi belum sempat meringkus mereka," ujarnya.

Untuk diketahui, Dit Reskrimum Polda Maluku meringkus tujuh orang pelaku beserta barang bukti berupa tiga ton cinnabar asal Kabupaten Seram Bagian Barat yang akan dibawa ke Sulawesi Selatan.

Tujuh tersangka yang diringkus masing-masing berinisial RS, S, MIK, MYR, SK, HK, dan AK, dimana tiga tersangka terakhir ini merupakan satu keluarga.

Barang bukti yang diamankan polisi berupa satu buah kapal fiber mesin 40 PK dua unit, 71 karung berat tiga ton, bahan bakar berupa 130 liter minak tanah, delapan botol oli, sepuluh buku tabungan BCR, satu buku tabungan BRI, ATM, lembar slep setoran tunai, dan dua telepon gengga, milik tersangka RS.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018