Ambon, 18/4 (Antaranews Maluku) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Ambon, Maluku mengimbau masyarakat melakukan perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
"Jelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tanggal 27 Juni 2018, kami mengimbau masyarakat terutama pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman data pembuatan E-KTP, mengingat batas waktu perekaman data pada 18 April 2018," kata Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Ambon, Marsella Haurissa, Selasa.
Menurut dia, pembatasan waktu perekaman data dilakukan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman segera mandatangi kantor kecamatan maupun Dispendukcapi Ambonl.
"Masyarakat yang belum melakukan perekaman data kita imbau untuk segera melakukan pengurusan, sehingga data mereka terutama pemilih pemula masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Maluku," katanya.
Marsella menyatakan, imbauan terkait percepatan perekaman data kependudukan sebelumnya telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/5386/SJ dan SE Nomor 471.13/5387/SJ pada Oktober 2017.
"Imbauan percepatan perekaman data telah diterima sejak Oktober 2017, kita berupaya agar seluruh masyarakat yang belum masuk dalam DP4 pemilih segera melakukan perekaman," ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang belum melakukan rekam data adalah pemilih pemula pada Pilkada 2018, karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menimbau siswa yang telah berusia 17 tahun melakukan perekaman.
"Kita fokus ke sekolah-sekolah terutama SMA dan SMK, selain itu kita minta masyarakat juga aktif merekaman data kependudukan," katanya.
Diakuinya, saat ini perekaman administrasi kependudukan mencapai 80 persen, sisanya diupayakan untuk segera rampung di tahun ini.
"Sejauh ini proses perekaman mencapai 80 persen, sisanya merupakan pemilih pemula karena itu kita terus melakukan proses jemput bola ke sekolah maupun kampus," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Jelang Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku tanggal 27 Juni 2018, kami mengimbau masyarakat terutama pemilih pemula untuk segera melakukan perekaman data pembuatan E-KTP, mengingat batas waktu perekaman data pada 18 April 2018," kata Plt Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil kota Ambon, Marsella Haurissa, Selasa.
Menurut dia, pembatasan waktu perekaman data dilakukan agar masyarakat yang belum melakukan perekaman segera mandatangi kantor kecamatan maupun Dispendukcapi Ambonl.
"Masyarakat yang belum melakukan perekaman data kita imbau untuk segera melakukan pengurusan, sehingga data mereka terutama pemilih pemula masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Pilkada Maluku," katanya.
Marsella menyatakan, imbauan terkait percepatan perekaman data kependudukan sebelumnya telah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 471.13/5386/SJ dan SE Nomor 471.13/5387/SJ pada Oktober 2017.
"Imbauan percepatan perekaman data telah diterima sejak Oktober 2017, kita berupaya agar seluruh masyarakat yang belum masuk dalam DP4 pemilih segera melakukan perekaman," ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang belum melakukan rekam data adalah pemilih pemula pada Pilkada 2018, karena itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk menimbau siswa yang telah berusia 17 tahun melakukan perekaman.
"Kita fokus ke sekolah-sekolah terutama SMA dan SMK, selain itu kita minta masyarakat juga aktif merekaman data kependudukan," katanya.
Diakuinya, saat ini perekaman administrasi kependudukan mencapai 80 persen, sisanya diupayakan untuk segera rampung di tahun ini.
"Sejauh ini proses perekaman mencapai 80 persen, sisanya merupakan pemilih pemula karena itu kita terus melakukan proses jemput bola ke sekolah maupun kampus," tandasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018