Ambon, 25/4 (Antaranews Maluku) - Penasihat hukum Abdurahman Usemahu dan Abdullah Usemahu, dua terdakwa yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap Amir Tuanani agar dibebaskan dari tuntutan jaksa karena sebenarnya mereka adalah korban.
"Awalnya mereka yang diserang Amir Tuanani dengan sebilah parang hingga salah satu jari pada lengan kanan klien saya terputus saat melakukan tangkisan sabetan parang," kata PH terdakwa, Ronny Sianresy di Ambon, Rabu.
Penjelasan Ronny disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi Hery Setyobudi dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota dengan agenda pembelaan PH atas tuntutan jaksa.
Menurut dia, kedua kliennya diparangi Amir Tuanani pada November 2017, ketika mereka sedang bekerja membuat pondasi milik saksi Ny. Rosdianti Tuanani didesa Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Karena diserang secara mendadak, korban langsung menangkis dan jarinya terputus lalu mereka berusaha mempertahankan diri dengan menggunakan kayu.
Setelah itu keduanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Haruku dan polisi menahan pelaku penyerangan hingga diproses sampai ke pengadilan dan telah divonis penjara.
"Anehnya, klien saya selaku pelapor justru dijadikan tersangka penganiayaan tanpa tidak diketahui kapan diperiksa dan ditahan sebagai tersangka," ujar Ronny.
Yang membingungkan lagi, pelaku penyerangan tiba-tiba sudah mengantongi surat visum et repertum tertanggal 23 Februari 2018 yang menerangkan dirinya dianiaya oleh Abdurahman dan Abdullah Usemahu sehingga dijerat melanggar pasal 170 KUH Pidana, namun tidak didampingi penasihat hukum.
"Kami meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Ambon agar melakukan pembinaan terhadap personelnya di Polsek Haruku, selanjutnya memeriksa mereka yang telah menjadikan saksi korban sebagai tersangka. Apalagi ada indikasi salah satu keluarga pelaku penyerangan adalah anggota Polri," tandas Ronny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Awalnya mereka yang diserang Amir Tuanani dengan sebilah parang hingga salah satu jari pada lengan kanan klien saya terputus saat melakukan tangkisan sabetan parang," kata PH terdakwa, Ronny Sianresy di Ambon, Rabu.
Penjelasan Ronny disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Esau Yarisetou didampingi Hery Setyobudi dan Lucky Rombot Kalalo sebagai hakim anggota dengan agenda pembelaan PH atas tuntutan jaksa.
Menurut dia, kedua kliennya diparangi Amir Tuanani pada November 2017, ketika mereka sedang bekerja membuat pondasi milik saksi Ny. Rosdianti Tuanani didesa Kailolo, Kecamatan Haruku, Kabupaten Maluku Tengah.
Karena diserang secara mendadak, korban langsung menangkis dan jarinya terputus lalu mereka berusaha mempertahankan diri dengan menggunakan kayu.
Setelah itu keduanya melaporkan kejadian ini ke Polsek Pulau Haruku dan polisi menahan pelaku penyerangan hingga diproses sampai ke pengadilan dan telah divonis penjara.
"Anehnya, klien saya selaku pelapor justru dijadikan tersangka penganiayaan tanpa tidak diketahui kapan diperiksa dan ditahan sebagai tersangka," ujar Ronny.
Yang membingungkan lagi, pelaku penyerangan tiba-tiba sudah mengantongi surat visum et repertum tertanggal 23 Februari 2018 yang menerangkan dirinya dianiaya oleh Abdurahman dan Abdullah Usemahu sehingga dijerat melanggar pasal 170 KUH Pidana, namun tidak didampingi penasihat hukum.
"Kami meminta Kapolda Maluku dan Kapolres Pulau Ambon agar melakukan pembinaan terhadap personelnya di Polsek Haruku, selanjutnya memeriksa mereka yang telah menjadikan saksi korban sebagai tersangka. Apalagi ada indikasi salah satu keluarga pelaku penyerangan adalah anggota Polri," tandas Ronny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018