Ternate, 8/5 (Antaranews Maluku) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) akan memfasilitasi pelaku ekonomi di Maluku Utara (Malut) untuk mendapatkan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).
Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bekraf, Robinson Sinaga di Ternate, Selasa, mengatakan, pihaknya akan membantu pelaku ekonomi untuk mendapatkan hak paten mulai dari hak cipta hingga hak intelektual.
Menurut dia, Bekraf salah satu lembaga baru untuk memfasilitasi bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia mulai dari riset, edukasi, pengembangan, modal, infrastruktur, pemasaran dan perlindungan bagi Hak Intelektual.
"Untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual mulai dari hak cipta, rahasia dagang, paten yang perlu mendapatkan melalui proses, dimana pendaftaran akan dikeluarkan Kemenkum HAM," katanya.
Selain itu, untuk biaya HAKI dibebani Rp2 juta dan 20 kota salah satunya Ternate, maka mereka membawa produk dan jenisnya yang didatangkan pemiliknya.
Oleh karena itu, pendaftaran ke Jakarta akan di bawa oleh Badan Ekonomi Kreatif dan untuk Ternate diberi kuota 100 pendaftar.
Apalagi, kata Robinson, peluang bagi pelaku ekonomi untuk mendaftarkan hak paten dan hak intelektualnya melalui produk yang digunakannya dan kalau ada produk yang sama sudah tidak lagi diakomodir dan ini peluang.
Sedangkan, untuk hak cipta proses pengurusannya hanya menghabiskan waktu hanya 4 hari, kecuali merek sekitar delapan bulan dan ada prosedur yang harus dilalui, karena ketentuan diatur secara internasional.
Begitu pula, kalau ada produk yang mirip dan namanya sama tidak diproses, sehingga pendaftar duluan mendapatkan hak.
Sementara itu, Sekkot Ternate, DR Tauhid Soleman ketika dihubungi mengatakan, apresiasi upaya Badan Ekonomi Kreatif, sehingga pelaku ekonomi kreatif pada tahun 2019 yang belum didaftarkan akan diurus Pemkot Ternate.
Untuk itu, dia meminta agar pelaku ekonomi kreatif harus mendaftarkan hak intelektual, tetapi karena terkendala akses dan informasi, makanya ini termasuk seniman, budayawan hingga pelaku usaha akan dibantu sesuai dengan klasifikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
Direktur Fasilitasi Hak Kekayaan Intelektual Bekraf, Robinson Sinaga di Ternate, Selasa, mengatakan, pihaknya akan membantu pelaku ekonomi untuk mendapatkan hak paten mulai dari hak cipta hingga hak intelektual.
Menurut dia, Bekraf salah satu lembaga baru untuk memfasilitasi bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia mulai dari riset, edukasi, pengembangan, modal, infrastruktur, pemasaran dan perlindungan bagi Hak Intelektual.
"Untuk melindungi Hak Kekayaan Intelektual mulai dari hak cipta, rahasia dagang, paten yang perlu mendapatkan melalui proses, dimana pendaftaran akan dikeluarkan Kemenkum HAM," katanya.
Selain itu, untuk biaya HAKI dibebani Rp2 juta dan 20 kota salah satunya Ternate, maka mereka membawa produk dan jenisnya yang didatangkan pemiliknya.
Oleh karena itu, pendaftaran ke Jakarta akan di bawa oleh Badan Ekonomi Kreatif dan untuk Ternate diberi kuota 100 pendaftar.
Apalagi, kata Robinson, peluang bagi pelaku ekonomi untuk mendaftarkan hak paten dan hak intelektualnya melalui produk yang digunakannya dan kalau ada produk yang sama sudah tidak lagi diakomodir dan ini peluang.
Sedangkan, untuk hak cipta proses pengurusannya hanya menghabiskan waktu hanya 4 hari, kecuali merek sekitar delapan bulan dan ada prosedur yang harus dilalui, karena ketentuan diatur secara internasional.
Begitu pula, kalau ada produk yang mirip dan namanya sama tidak diproses, sehingga pendaftar duluan mendapatkan hak.
Sementara itu, Sekkot Ternate, DR Tauhid Soleman ketika dihubungi mengatakan, apresiasi upaya Badan Ekonomi Kreatif, sehingga pelaku ekonomi kreatif pada tahun 2019 yang belum didaftarkan akan diurus Pemkot Ternate.
Untuk itu, dia meminta agar pelaku ekonomi kreatif harus mendaftarkan hak intelektual, tetapi karena terkendala akses dan informasi, makanya ini termasuk seniman, budayawan hingga pelaku usaha akan dibantu sesuai dengan klasifikasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018