Ambon, 9/8 (Antara Maluku) - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) RI melakukan peningkatan kapasitas para fotografer di Ambon tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan teknik fotografi.
"Peningkatan kapasitas dilakukan melalui bimbingan teknis tentang HAKI untuk sektor fotografi sebagai bentuk pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif," kata Deputi Fasilitasi HKI Bekraf Indonesia, Ari Juliano Gema di Ambon, Selasa.
Ia mengatakan, peningkatan kapasitas fotografer pihaknya bekerjasama dengan Maluku Photo Club (MPC) yang memiliki komunitas dan yang memiliki keinginan untuk meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang HAKI.
HAKI menjadi persoalan penting bagi pelaku dan pekerja seni khususnya sektor fotografi karena karya foto sesungguhnya dilindungi hak cipta.
"Melalui kegiatan ini para peserta diharapkan dapat melihat peluang dan kesempatan untuk mengkomersilkan hasil karya fotografi setelah mereka sadar bahwa ada perlindungan," katanya.
Menurut dia, komunitas fotografi di Ambon antusiasmenya luar biasa dan cukup tinggi ketertarikan untuk meningkatkan pengetahuan tentang HAKI.
"Secara kasat mata tingkat ketertarikan dan keingintahuan komunitas fotografi di Ambon cukup baik, kita berharap apa yang dilakukan saat ini menjadi bekal bagi para fotografer di Ambon tentang HAKI dan teknik fotografi," ujarnya.
Ari menyatakan, Bekraf mempunyai tugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan ekonomi kreatif di bidang aplikasi dan game developer, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
Bekraf lanjutnya juga menyelenggarakan fungsi komunikasi visual, desain produk, fashion, film, animasi, dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, dan televisi dan radio.
Selain itu perancangan dan pelaksanaan program ekonomi kreatif, pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan kebijakan dan program ekonomi kreatif.
"Hal lainnya adalah pelaksanaan pembinaan dan pemberian dukungan kepada semua pemangku kepentingan ekonomi kreatif, pelaksanaan komunikasi dan koordinasi dengan Lembaga Negara, Kementerian, Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pemerintah Daerah, dan pihak lain yang terkait, danpelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan Presiden," katanya.