Ambon, 17/5 (Antaranews Maluku) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Ambon menemukan sebanyak 1.469 kemasan pangan Tanpa Ijin Edar (TIE) di kota Ambon dan kabupaten Buru Selatan.

Hasil pengawasan yang dilakukan BPOM hingga Kamis ditemukan sebanyak 1.469 kemasan pangan TIE sebanyak 53 item atau 1.469 kemasan, pangan kadaluarsa 17 item atau 425 kemasan, pangan yang rusak dua item atau empat kemasan, kata Kepala BPOM Ambon, Hariani.

"Pangan kadaluarsa yang ditemukan berupa minumam ringan serbuk dalam sechet, biskuit dan mie instan, diamankan petugas di 40 sarana di kota Ambon dan Namrole," katanya di Ambon, Kamis.

Menurut dia, temuan di lapangan didominasi pangan TIE yakni ijin edar habis, belum dilakukan pendaftaran ulang tetapi masih beredar di Maluku.
 
BPOM Ambon memeriksa pangan kemasan tanpa izin edar di Kota Ambon, Maluku (Penina Mayaut)

Produk TIE akan diamankan guna penelusuran pelaku usaha membeli dari mana, hal ini akan menjadi informasi bagi BPOM di provinsi lain.

"Tetapi jika ijin edar sudah tidak berlaku juga diamankan dan tidak dimusnahkan guna dilakukan pengecekan masa ijin edar sudah habis atau dalam proses perpanjangan," tandasnya.

Diakuinya, syarat makanan terjamin saat beredar di masyarakat adalah memiliki ijin edar, jika tidak maka belum dapat dipastikan makanan tersebut aman dan sehat. Tetapi jika sudah memiliki ijin edar pun makanan tersebut belum bisa dijamin aman jika masa edarnya habis.

"Karena itu kita terus melakukan pengawasan untuk menjamin makanan yang dijual pelaku usaha aman dan sehat, kita juga akan melakukan pengujian di laboratorium untuk memastikan apakah makanan ini tidak mengandung bahan berbahaya ataupun mikroba yang melebihi ambang batas," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan menindak pelaku usaha yang menjual pangan kedaluarsa, berupa teguran untuk tidak lagi menjual pangan kadaluarsa, dan jika ditemukan lagi maka akan dilakukan diproses hukum.

"Sanksi awal diberikan teguran agar pengelola memperhatikan produk yang akan dijual, tetapi jika dalam pengawasan masih ditemukan lagi, maka kami akan melakukan proses hukum," tegasnya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018