Ambon, 24/5 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Frans Teske Nusy, terdakwa penjual 30 paket narkotika golongan satu jenis tumbuhan dalam bentuk daun, biji, dan batang ganja kering.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggarmUndang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan obat-obat terlarang," kata ketua majelis hakim Syamsudun La Hasan di Ambon, Kamis.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp60 juta dan bila tidak dipenuhi maka kepadanya dikenakan hukuman tambahan berupa kurungan selama dua bulan.

Yang memberatkan terdakwa dijatuhi hukuman penjara karena tidak membantu program pemerintah dalam memberantas narkotika dan obat-obat terlarang.

Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum.

Putusan majelis hakim juga sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Ingrid Louhenapssy yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa ditutut empat tahun penjara dan denda Rp60 juta.

Kecuali utuk hukuman subsider yang diputus majelis hakim hanya dua bulan kurungan, sedangkan tuntutan JPU selama enam bulan namun besaran nilai dendanya tetap sama.

Atas keputusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa menyatakan menerima sehingga putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Terdakwa diringkus polisi dari Satres Narkoba Polres Ambon Pp Lease pada Oktober 2017 lalu bersama Keneth Pentury selaku pembeli dan seorang bandar bernama Frangky Berhitu yang sudah lenih dahulu divonis tujuh tahun penjara oleh majelis hakim PN Ambon.

Saat penangkapan, polisi menyita 30 paket ganja siap edar dari tangan terdakwa dan tujuh paket lainnya disita dari rumah Frans, sedangkan rekannya Frangky Berhitu disita 305 paket ganja.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018