Temate, 25/5 (Antaranews Maluku) - Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara (Malut) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2017 dimana tujuh kabupaten/kota meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Auditor Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa di Ternate, Jumat, mengatakan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten/Kota TA 2017 di wilayah Provinsi Malut menunjukkan adanya peningkatan opini.

Dari 10 pemerintah kabupaten/kota yang ada, tujuh di antaranya meraih WTP dan tiga Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Pemerintah daerah yang memperoleh opini WTP yakni Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Halmahera Utara, Kabupaten Halmahera Timur, Kabupaten Halmahera Barat dan Kabupaten Pulau Morotai.

Sedangkan pemerintah daerah dengan opini WDP yakni Kabupaten Halmahera Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula dan Kabupaten Pulau Taliabu.

Dia mengatakan, LHP tersebut memuat opini atas LKPD pada Pemerintah Kabupaten/Kota setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK.

Opini merupakan pemyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran atas laporan keuangan yang didasarkan pada empat kriteria yakni kesesuaian den gan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.

Dia menambahkan, pada Semester I tahun Anggaran 2018 BPK Perwakilan Provinsi Malut telah melakukan pemeriksaan atas LKPD pada 11 Pemerintah Daerah yakni atas Pemprov Malut, dua pemkot dan delapan pemerintah kabupaten.

Penyerahan LHP atas LKPD kepada DPRD kabupaten/kota dan bupati/walikota oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Maluku Utara, Sri Haryoso Suliyanto disaksikan oleh Auditor Keuangan Negara VI BPK, Dori Santosa.

Dia menambahkan, sesuai pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mewajibkan setiap pej abat terkait untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Malut.

Sehingga, jawaban atau penjelasan tentang tindak lanjut rekomendasi dalam hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Malut disampaikan kepada BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara selambat-lambatnya 60 hari sejak laporan diterima.

Sedangkan, kata Dori, pejabat yang tidak menindaklanjuti dapat dikenai sanksi, karena upaya-upaya ini guna mewujudkan Good Governence dan Clean Government di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Malut.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018