Ambon (ANTARA) - Badan Pemeriksaan Keuangan RI untuk kembali memberikan penilaian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Maluku tahun anggaran 2022.
Pemberian opini WTP disampaikan auditor utama keuangan negara VI BPK RI Laode Nusriadi pada rapat paripurna DPRD Maluku dalam rangka penyerahan hasil pemeriksaan BPK-RI atas laporan keuangan pemda tahun anggaran 2022 di Ambon, Selasa.
Paripurna DPRD Maluku dipimpin ketua DPRD Benhur G. Watubun dan dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno, para pimpinan dan anggota legislatif serta pimpinan OPD.
Selain penyerahan LHP atas laporan keuangan pemerintah provinsi, BPK RI juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah yang berisi ringkasan atas hasil pemeriksaan BPK RI 2022 di wilayah Maluku.
IHPD ini meliputi 12 LHP LKPD, tujuh LHP kinerja, serta dua LHP DTT yang mengungkapkan 259 temuan pemeriksaan dengan 801 rekomendasi.
Menurut dia, IHPD juga memuat informasi penting terkit capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD, serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah.
"LHPD juga memuat informasi penting terkait capaian indikator ekonomi makro daerah, tingkat kemandirian keuangan daerah, profil BUMD dan BLUD serta hasil pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK dan penyelesaian ganti kerugian daerah," ucapnya.
Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan pada tahun 2022 terhadap laporan keuangan Pemprov tahun anggaran 2022 .
Pemprov juga menyampaikan apresiasi yang tinggi atas opini WTP dari BPK RI terhadap laporan keuangan Pemprov tahun anggaran 2021 dengan capaian opini WTP empat kali secara berturut-turut.
"Namun opini seperti ini menjadi tantangan kita untuk harus tetap mempertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi penyajian laporan keuangan maupun tata kelola anggaran dan menjadi motivasi agar kerja keras, kerja cerdas, dan kerja tuntas dalam proses-proses pembangunan di daerah," tandasnya.
Sementara Ketua DPRD Maluku, Lucky Benhur G. Watubun mengatakan, DPRD bersama pemerintah daerah terus meningkatkan kinerja dari tahun ke tahun.
"Tahun 2019 hingga 2023 ini, pemerintah daerah mampu memperoleh penilaian atau opini WTP dari BPK RI dan itu berarti laporan keuangan disertai bukti-bukti yang dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan," ujarnya.
BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku dalam menjalankan tugasnya bukan hanya memeriksa laporan keuangan pemerintah daerah tetapi juga memeriksa kinerja atas efektifitas tata kelola pemerintahan daerah dalam perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan daerah.
Kegiatan ini dilakukan secara independen, objektif, dan profesional oleh akuntan BPK RI berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas, dan keandalan informasi terkait pengelolaan keuangan negara yang dilakukan pada institusi penyelenggara.