Ternate, 30/5 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara (Malut) menggelar Rapar Kerja Teknis (Rakernis) penanganan dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM).

Ketua Bawaslu Muksin Amrin di Ternate, Rabu, mengatakan, komisioner Bawaslu Provinsi harus berperan sebagai majelis yang membuka sidang, mengarahkan sidang, dan mencari fakta fakta atas laporan yang diterima terkait pelanggaran.

Muksin juga menjelaskan, ada perbedaan dalam penanganan pelanggaran antara Pilkada dan Pemilu. Panwaslu diharapkan dapat memahami mekanisme dan aturan penanganannya.

"Itulah mengapa semuanya harus ikut Rakernis ini, karena ketiga komisioner akan menjadi majelis sehingga pengetahuan tentang teknis penanganan pelanggaran harus dipahami oleh ketiganya," kata Muksin.

Ia mencontohkan batas waktu pemberkasan laporan selama 14 hari, dimana Bawaslu melakukan pemberkasan terkait syarat formil ataupun materil dari laporan yang diajukan.

Misalnya syarat formil, antara lain menyangkut identitas pelapor dan peristiwa yang dilaporkan dan untuk syarat materil terkait dengan batas waktu pelaporan sejak terjadinya peristiwa atau sejak diketahui suatu dugaan pelanggaran.

Rakornis yang berlangsung di Hotel Muara itu diikuti komisioner dan kepala sekretariat Panwaslu 10 kabupaten/kota se-Maluku Utara. Para peserta dibekali materi tentang tata cara memroses laporan, melakukan simulasi dalam bersidang, hingga cara membuat putusan.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018