Ambon, 11/6 (Antaranews Maluku) - Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku di tujuh kabupaten dan kota menemukan sebanyak 10.573 kemasan atau 182 item pangan tanpa izin edar atau ilegal.

"Pengawasan dilakukan petugas selama bulan Ramadhan dan menjelang Idul Fitri 1439 Hijriah di tujuh kabupaten dan kota di Maluku ditemukan 182 item atau 10.573 kemasan pangan TIE dengan nilai ekonomis sebesar 44,118 juta," kata Kepala BPOM Ambon Hariani di Ambon, Senin.

Selain mengawasi takjil, pihaknya juga melakukan intensifikasi pangan di sejumlah toko dan distributor.

Ribuan pangan tanpa izin edar (TIE) berupa kue, kacang-kacangan dan makanan dan minuman ringan ditemukan di sejumlah toko, sebagian pangan langsung dimusnahkan pelaku usaha di toko disaksikan petugas BPOM.

"Total nilai ekonomis pangan yang ditemukan sebesar Rp44.118 juta. Jumlah ini masih rendah dibandingkan temuan di tahun 2017," katanya.

Hariani menjelaskan, hasil pengawasan dibagi menjadi kota Ambon total 27 sarana ditemukan 88 item pangan yang izin edar kedaluarsa, total kemasan 1.733 kemasan, 10 item kedaluarsa jumlah 382 kemasan.

Kabupaten Buru Selatan pengawasan dilakukan di 21 sarana ditemukan 11 pangan rusak, TIE dan kedaluarsa sebanyak 125 kemasan.

Kabupaten Maluku Tengah dilakukan di 10 sarana ditemukan pangan TIE dan kedaluarsa sebanyak 78 item atau 5,684 kemasan.

Kota Tual 14 sarana dengan temuan 42 produk pangan TIE dan kedaluarsa sebanyak 3,953 kemasan, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ditemukan 1.407 kemasan, Kabupaten Buru ditemukan 154 kemasan dan Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dilakukan di sembilan sarana dan ditemukan 509 kemasan.

Ia mengatakan, temuan di lapangan masih didominasi pangan TIE, yakni izin edar habis, belum dilakukan pendaftaran ulang tetapi masih beredar di Maluku.

Produk TIE yang ditemukan akan diamankan guna penelusuran pelaku usaha membeli dari mana, hal ini akan menjadi informasi bagi BPOM di provinsi lain.

"Tetapi jika ijin edar sudah tidak berlaku juga diamankan dan tidak dimusnahkan guna dilakukan pengecekan masa izin edar sudah habis atau dalam proses perpanjangan," katanya.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018