Ambon, 6/8 (Antaranews Maluku) - Tujuh terdakwa dugaan tindak pidana pemilu dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan dituntut masing-masing tiga tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Namlea, Karel Sampe dan A. Simanjuntak.

"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 178 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pemilihan Kepala Daerah," kata JPU di Ambon, Senin.

Tuntutan jaksa disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon, Syamsudin La Hasan didampingi Philip Panggalila dan Jimmy Wally selaku hakim anggota.

Selain dituntut penjara, tujuh terdakwa yang terbagi dalam tiga berkas perkara terpisah ini juga dituntut membayar denda Rp36 juta subsider dua bulan kurungan dan memerintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Untuk berkas perkara pertama terdiri dari lima orang terdakwa diantaranya Nuvian Maatelu, Hasnah Sely, Ismail Tuara, Dahri Durulela serta Hamja Solisa selaku saksi paslon gubernur/wagub Maluku nomor urut dua.

Kemudian BAP kedua atas nama terdakwa Hasina Sikmarlatu, dan terdakwa ketiga adalah Ramly Sikmarlatu.

Enam dari tujuh terdakwa merupakan ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS III Elfule, Kecamatan Namrole di Kabupaten Buru Selatan.

Dalam persidangan pada Jumat, (3/8), para terdakwa mengaku telah melakukan pencoblosan sisa surat suara pemilihan gubernur/wagub Maluku 27 Juli 2018 dan perbuatan itu dilakukan atas perintah saksi paslon kepala daerah nomor urut dua.

"Yang dijelaskan para saksi benar karena kami melakukan pencoblosan di dalam empat bilik suara," kata terdakwa Hasinah.

Saksi Anugrah Manery dari staf Bawaslu provinsi maupun Safar dan Rahmat, staf Panwasl Kabupaten Bursel mengakui saat itu mereka mendapati empat dari enam petugas KPPS sedang berdiri dalam empat bilik suara.

"Kami melakukan pengawasan di TPS Elfule pukul 13.30 WIT dan seharusnya sudah dilakukan proses penghitungan suara, namun ada empat petugas KPPS berdiri dalam bilik suara dan melakukan pencoblosan sisa surat suara," kata para saksi.

Kecurigaan saksi saat tiba di TPS Elfule yang berlokasi di sebuah sekolah, ternyata pintu ruang kelas ditutup rapat sementara Ketua Panwas Kecamatan Namrole, Jufry Titawael berada di luar ruang TPS.

Selain empat petugas KPPS berdiri dalam bilik suara, saksi paslon gubernur/wagub nomor urut dua, Hamja Soisa (BAP terpisah) berdiri di samping bilik surat suara, sedangkan saksi paslon nomor urut tiga masih duduk di posisi kursi saksi, sementara saksi nomor satu tidak ada di lokasi.

Sisa surat suara yang sementara dicoblos ini langsung disita dan jumlahnya 103 lembar, dimana sebagian telah dicoblos oleh para terdakwa dan telah ditandatangani Ketua KPPS Ramly Marlati (dalam BAP terpisah).

Atas tuntutan JPU, tim penasihat hukum para terdakwa masing-masing Dedy Soselisa, Edward Diaz, dan Venry Lesnussa menyatakan akan melakukan pembelaan secara tertulis pada Selasa, (7/8).

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018