Ambon, 10/8 (Antaranews Maluku) - Majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Elisa Pattiasina, seorang kakek yang terbukti mencabuli seorang bocah berusia delapan tahun pada 2014.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Philips Panggalila dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Terdakwa juga dihukum majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma dan rasa malu korban dan keluarga, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Elsye Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Dino Huliselan, Alfred Tutuary, dan Ronald Silawane menyatakan menerima.
Aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2014 terhadap korban di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon) yang ketika itu masih berusia delapan tahun terungkap pada ahun 2017 lalu.
"Saat itu polisi meringkus seorang ASN di Dinas PU Provinsi Maluku bernama Edwin yang juga melakukan pencabulan terhadap korban," kata jaksa.
Edwin kemudian menyebutkan nama terdakwa yang sudah lebih dahulu mencabuli korban pada tahun 2014 lalu sehingga polisi juga meringkus terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 81 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sehingga dijatuhi vonis tujuh tahun penjara," kata ketua majelis hakim PN setempat, Sofyan Parerungan didampingi Philips Panggalila dan Rony Felix Wuisan selaku hakim anggota di Ambon, Jumat.
Terdakwa juga dihukum majelis hakim untuk membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan denda karena perbuatannya telah menimbulkan trauma dan rasa malu korban dan keluarga, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya, serta belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim juga masih lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejari Ambon, Elsye Leunupun yang dalam persidangan sebelumnya meminta terdakwa dihukum 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, baik JPU maupun terdakwa melalui tim penasihat hukumnya Dino Huliselan, Alfred Tutuary, dan Ronald Silawane menyatakan menerima.
Aksi pencabulan yang dilakukan terdakwa pada tahun 2014 terhadap korban di Dusun Toisapu, Desa Hutumuri, Kecamatan Leitimur Selatan (Kota Ambon) yang ketika itu masih berusia delapan tahun terungkap pada ahun 2017 lalu.
"Saat itu polisi meringkus seorang ASN di Dinas PU Provinsi Maluku bernama Edwin yang juga melakukan pencabulan terhadap korban," kata jaksa.
Edwin kemudian menyebutkan nama terdakwa yang sudah lebih dahulu mencabuli korban pada tahun 2014 lalu sehingga polisi juga meringkus terdakwa.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018