Ternate, 28/8 (Antaranews Maluku) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku Utara mengingatkan calon anggota legislatif petahana tidak memanfaatkan masa reses untuk melakukan kampanye.

"Saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik provinsi, kabupaten dan kota termasuk DPR RI dan DPD RI Dapil Malut, agar tidak berkampanye saat melakukan reses atau jaring aspirasi rakyat," kata Ketua Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin, di Ternate, Selasa.

Dia mengatakan, tidak ada larangan bagi anggota legislatif untuk menjalankan fungsi kenegaraan seperti reses.

Namun, kata Muksin, karena menggunakan fasilitas dan dana negara, maka kalau di lapangan sampai terjadi penyimpanan berupa minta dukungan atau mengarahkan masyarakat untuk memilih yang bersangkutan, tentu itu melanggar.

Menurutnya, jika reses disalahgunakan untuk kampanye itu jelas pelanggaran sebab sama saja menggunakan fasilitas negara untuk kampaye.

"Ini bisa dikategorikan merongrong proses demokrasi. Sanksinya bisa dipidana, apalagi saat ini belum waktunya tahapan kampanye," katanya pula.

Bawaslu Malut berharap semua pihak beriktikat baik dalam pemilu terutama menjelang Pemilu Legislatif 2019 mendatang.

"Fungsi penyelenggara negara dan sebagai peserta pemilu jika anggota DPRD mencalonkan lagi harus dibedakan," katanya.

Dia mengimbau caleg petahana tidak memanfaatkan fasilitas negara untuk kampanye, karena pengawas akan mengawasi di wilayahnya masing-masing. ?

"Kami sudah instruksikan pada seluruh jajaran pengawas untuk nantinya memantau aktivitas reses legislatif terutama yang mencalonkan diri lagi," ujarnya pula.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018