Ternate, 18/10 (Antaranews Maluku) - Seluruh swalayan, restoran, dan hotel di Kota Ternate, Maluku Utara, akan diwajibkan untuk menampung minimal 20 persen produk industri kecil menengah (IKM) di daerah ini.

"Peraturan Wali Kota Ternate sebagai dasar hukum penerapan kewajiban bagi swalayan, restoran dan hotel menampung minimal 20 persen produk IKM, sudah ditandatangani Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahaman," kata Kepala Dinas Penindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Ternate Nuriyadin A Rahman di Ternate, Kamis.

Disperindag segera menyosialisasikan Peraturan Wali Kota tersebut kepada para pengusaha swalayan, restoran dan hotel di daerah ini da diharapkan paling lambat awal 2019 sudah bisa dilaksanakan.

Ia berharap para pengusaha swalayan, restoran dan hotel di Ternate, tidak keberatan menampung minimal 20 persen produk IKM, karena selain telah memiliki dasar hukum pelaksanaannya yakni Peraturan Wali Kota juga sebagai bentuk kontribusi mereka terhadap pengembangan IKM di daerah ini.

Produk IKM yang akan ditampung swalayan, restoran dan hotel diprioritaskan produk IKM yang menjadi unggulan di daerah ini seperti olahan rempah berupa sirup pala dan selai pala, produk olahan perikanan dan produk kerajinan.

Disperindag Ternate bersama instansi terkait lainnya, kata Nuriyadin A Rahman, terus melakukan pembinaan terhadap para pengusaha IKM di daerah ini, baik dari segi manajemen usaha maupun kualitas produk.

Khusus untuk produk IKM dalam bentuk makan dan minuman semuanya diarahkan untuk memenuhi standar sesuai ketentuan yang berlaku dengan mendaftarkannya ke Dinas Kesehatan, BPOM serta sertifikasi halal dari MUI.

"Produk IKM Ternate memilik kekhasan dan saya yakin swalayan, restoran dan hotel yang menampungnya akan memberi kontribusi positif bagi usaha mereka, terutama dari segi keuntungan yang bisa diperoleh," katanya.

Pewarta: La Ode Aminuddin

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018