Ternate, 18/10 (Antaraews Maluku) - Satpol PP Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) menarik dokumen empat panti pijat yang beroperasi di Kota Ternate, karena tidak mematuhi ketentuan yang berlaku selama beroperasi.

Kasatpol PP Kota Ternate, Fhandy Mahmud, di Ternate, Kamis, mengatakan, dalam pelaksanaan tersebut terdapat dua salon dan sembilan panti pijat di Kecamatan Ternate Selatan, Tengah dan Utara yang dirazia.

"Memang semuanya kita tidak menjangkau, sehingga dalam pelaksanaan kegiatan langsung serahkan ke Dinas-Dinas terkait untuk melaksanakan kegiatan tes di tempat," katanya.

Oleh karena itu, penarikan dokumen karena belum dilakukan saat operasi gabungan yang dilakukan Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Badan Pemberdayaan, Perlindungan Perempuan dan Anak (BP3A) Kota Ternate terhadap salon dan panti pijat yang beroperasi di Kota Ternate.

Dia menjelaskan, saat operasi berjalan, Petugas Dinkes bertugas melakukan tes darah terhadap karyawan yang bekerja sebagai pelakon pijat dan pihaknya juga memeriksa dokumen dari pada karyawan panti pijat.

"Kita sengaja mengambil dokumen dari pelaku usaha yang belum melengkapi izinya seperti sertifikat karyawan pijat, sehingga ini menjadi jaminan agar supaya secepatnya mereka melaksanakan izin yang lain, barulah izin yang kita ambil dikembalikan," ujarnya.

Pihaknya sengaja mengundang mereka ke kantor untuk membuat pernyataan agar dalam pelaksanaan kegiatan berikut, apabila masih kedapatan, maka surat pernyataan yang dibuat itulah yang akan menjadi dasar ditindak.

Fhandy mengakui, untuk semua dokumen izin usaha tidak ada masalah, hanya saja ada dokumen lain seperti dokumen sertifikat jasa pijat di empat tempat usaha panti pijat yang tidak ada, sehingga dokumennya ditarik untuk sementara, setelah dilengkapi baru dikembalikan.

"Dokumen terkait yang lain kita ambil agar supaya dokumen yang tadi itu segera dilengkapi, jadi Dinkes juga bikin penekanan ada hal-hal yang harus dilengkapi," katanya.

Panti pijat yang tidak mengantongi sertifikat jasa pijat di antaranya di Puspa Indah, Rizki dan Angle Karina.


?Alex Sariwating

(T.KR-AF/B/L005/C/L005) 18-10-2018 12:08:40

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018