Ambon, 24/10 (Antaranews Maluku) - Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun terhadap pegawai (customer service) BRI Unit Batu Merah, Resky Fadrin alias Kiki (28), karena terbukti menggelapkan uang milik tiga nasabah bank sebesar Rp161 juta.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," kata ketua majelis hakim Sofyan Parerungan, didampingi Philip Panggalila dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota, di Ambon, Selasa.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan yang dilakukan berulang kali telah merugikan nasabah, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa masih muda, bersikap sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Junita Sahetapy yang meminta terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.
Terungkap perbuatan terdakwa berawal dari keluhan seorang nasabah bernama Marni yang mengaku belum pernah mendapatkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diurus terdakwa, namun saldo tabungannya selalu berkurang tanpa pernah melakukan penarikan.
Saksi korban mengakui awalnya mendatangi Kantor BRI Cabang Utama di Jalan Diponegoro untuk menanyakan kartu anjungan tunai mandiri yang belum diterimanya dari terdakwa.
Ketika berada di BRI cabang itu, saksi juga meminta buku tabungannya diprint out dengan tujuan untuk melihat saldo tabungan, tetapi dia sangat terkejut karena saldonya tersisa Rp91,4 juta.
Saksi korban mengaku bingung dengan saldo tersebut karena selama ini dia lebih banyak melakukan penyetoran dana dan jarang menarik uang melalui kartu ATM, apalagi dirinya merasa aneh karena belum memiliki kartu ATM.
Akhirnya pihak BRI cabang menyarankan kepada saksi korban pergi ke BRI Unit Batu Merah untuk berkonsultasi, dan dia menemui saksi Dahlia selaku Kepala Unit BRI Batu Merah.
Saksi Dahlia kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya sejumlah penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM, namun saksi korban tetapi bersikeras dirinya jarang melakukan penarikan uang dari mesin ATM.
Akibatnya saksi Dahlia memanggil terdakwa selaku customer service yang tugas dan fungsinya adalah membuka rekening baru nasabah, melayani komplain atau masalah dari nasabah, dan melayani nasabah kredit.
Terdakwa kemudian mengaku dirinya yang melakukan penarikan uang saksi korban Marni karena menguasai kartu ATM, dan penarikannya dilakukan di mesin ATM BRI maupun mesin EDC (ATM mini) di teras BRI Unit Batu Merah dengan total mencapai Rp70 juta.
Kemudian untuk saksi korban atas nama Wa Hasiman dan Wa Sumra, terdakwa membuat kartu ATM baru dan memblokir ATM yang ada di tangan kedua saksi korban, lantas yang bersangkutan melakukan penarikan dana dari mesin ATM.
Saksi korban Wa Siman mengalami kerugian sebesar Rp64 juta dan saksi korban Wa Sumra sekitar Rp27 juta.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa maupun JPU menyatakan menerimanya, sehingga putusan ini sudah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 374 serta pasal 372 KUHP tentang Penggelapan," kata ketua majelis hakim Sofyan Parerungan, didampingi Philip Panggalila dan Ronny Felix Wuisan selaku hakim anggota, di Ambon, Selasa.
Hal yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena perbuatan yang dilakukan berulang kali telah merugikan nasabah, sedangkan yang meringankan adalah terdakwa masih muda, bersikap sopan dalam persidangan, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Putusan majelis hakim itu masih lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejati Maluku Junita Sahetapy yang meminta terdakwa dihukum 2,5 tahun penjara.
Terungkap perbuatan terdakwa berawal dari keluhan seorang nasabah bernama Marni yang mengaku belum pernah mendapatkan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) yang diurus terdakwa, namun saldo tabungannya selalu berkurang tanpa pernah melakukan penarikan.
Saksi korban mengakui awalnya mendatangi Kantor BRI Cabang Utama di Jalan Diponegoro untuk menanyakan kartu anjungan tunai mandiri yang belum diterimanya dari terdakwa.
Ketika berada di BRI cabang itu, saksi juga meminta buku tabungannya diprint out dengan tujuan untuk melihat saldo tabungan, tetapi dia sangat terkejut karena saldonya tersisa Rp91,4 juta.
Saksi korban mengaku bingung dengan saldo tersebut karena selama ini dia lebih banyak melakukan penyetoran dana dan jarang menarik uang melalui kartu ATM, apalagi dirinya merasa aneh karena belum memiliki kartu ATM.
Akhirnya pihak BRI cabang menyarankan kepada saksi korban pergi ke BRI Unit Batu Merah untuk berkonsultasi, dan dia menemui saksi Dahlia selaku Kepala Unit BRI Batu Merah.
Saksi Dahlia kemudian melakukan pengecekan dan menemukan adanya sejumlah penarikan uang dengan menggunakan kartu ATM, namun saksi korban tetapi bersikeras dirinya jarang melakukan penarikan uang dari mesin ATM.
Akibatnya saksi Dahlia memanggil terdakwa selaku customer service yang tugas dan fungsinya adalah membuka rekening baru nasabah, melayani komplain atau masalah dari nasabah, dan melayani nasabah kredit.
Terdakwa kemudian mengaku dirinya yang melakukan penarikan uang saksi korban Marni karena menguasai kartu ATM, dan penarikannya dilakukan di mesin ATM BRI maupun mesin EDC (ATM mini) di teras BRI Unit Batu Merah dengan total mencapai Rp70 juta.
Kemudian untuk saksi korban atas nama Wa Hasiman dan Wa Sumra, terdakwa membuat kartu ATM baru dan memblokir ATM yang ada di tangan kedua saksi korban, lantas yang bersangkutan melakukan penarikan dana dari mesin ATM.
Saksi korban Wa Siman mengalami kerugian sebesar Rp64 juta dan saksi korban Wa Sumra sekitar Rp27 juta.
Atas putusan majelis hakim, baik terdakwa melalui penasihat hukumnya Marcel Hehanussa maupun JPU menyatakan menerimanya, sehingga putusan ini sudah dinyatakan inkrah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018