Ambon, 26/10 (Antaranews Maluku) - Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menyosialisasikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat, mengatakan, pengadaan barang dan jasa merupakan hal yang sangat penting dan strategis untuk kepentingan pelayanan pembangunan.

"Perpres no 16 tahun 2018 mulai diberlakukan pada 2019, sehingga penting untuk disosialisasikan, mengingat pengadaan barang dan jasa pemerintah sangat penting dalam pelayanan pembangunan," katanya.

Ia mengatakan, proses pengadaan barang dan jasa oleh kementerian, lembaga atau perangkat daerah yang dibiayai oleh APBN atau APBD, prosesnya sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.

Hal ini berarti, seluruh kegiatan belanja yang ada di anggaran pendapatan dan belanja daerah(APBD), direalisasikan dalam suatu proses pengadaan barang dan jasa.

Richard menjelaskan, sosialisasi ini penting guna mengetahui aturan-aturan baru dalam sistem pengadaan barang/jasa pemerintah.

Perpres ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah, tidak berbelit-belit, sederhana, sehingga memberikan nilai yang mudah dikontrol dan diawasi.

"Saya berharap semua peserta, khususnya para pimpinan perangkat daerah sebagai penanggungjawab pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada perangkat daerah, dapat mengikuti sosialisasi tersebut dengan seksama," ujarnya.

Ditambahkannya, penyelenggara yakni bagian pengadaan barang/jasa, juga diharapkan untuk terus mengelola secara administratif proses pengadaan, mengawal prosesnya hingga mendapat barang dan jasa yang sesuai.

"Hal ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Ambon dalam mencegah tindakan korupsi yang telah ditandatangani dalam rencana aksi daerah, pencegahan dan pemberantasan korupsi bersama KPK pada beberapa waktu lalu," tandas Richard.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018