Ambon, 28/11 (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggelar kegiatan sosialisasi dan edukasi program penjaminan simpanan di Ambon, Rabu, guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga perbankan.

Digelar di Hotel Santika Premier, kegiatan bertema "Membangun Ekonomi Indonesia Melalui Stabilitasi Sistem Perbankan" tersebut menghadirkan Direktur Group PengelolaanTransformasi LPS Suwandi dan dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pattimura (Unpatti) Izaac Tony Matitaputty sebagai narasumber.

Suwandi dalam kesempatan itu mengatakan LPS merupakan salah satu lembaga regulator keuangan di Indonesia, seperti halnya Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan RI.

Dalam menjalankan fungsi dan perannya, LPS adalah lembaga pemerintah bersifat independen yang bertugas untuk memberikan penjaminan simpanan di bank, melakukan penanganan terhadap bank gagal (resolusi bank) dan turut serta dalam menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.

Berbeda dengan BI dan OJK, pendirian LPS dilatar belakangi oleh krisis moneter tahun 1997 - 1998. Pada saat itu, pemerintah menerapkan blanket guarantee atau penjaminan menyeluruh di mana kebijakan tersebut membebani Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan menimbulkan potensi moral hazard dari para pengelola bank.

Berdasarkan pengalaman tersebut, pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 kemudian mendirikan LPS yang resmi beroperasi setahun setelahnya, yakni 22 September 2005.

Sesuai dengan Undang-Undang itu, semua bank yang beroperasi di Indonesia, baik itu bank pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bank swasta, bank daerah atau Bank Pembangunan Daerah (BPD), bank asing atau campuran dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) wajib menjadi peserta penjaminan LPS.

Hingga September 2018 tercatat jumlah bank umum, yani bank BUMN, bank swasta, bank asing atau campuran dan bank daerah sebanyak 115 bank. Sedangkan jenis BPR/BPRS mencapai 1.774 bank.

Jumlah bank gagal yang pernah ditangani LPS sejak tahun 2005 sebanyak 92 bank, di mana 91 bank dilikuidasi dan satu bank diselamatkan.

Tahun 2016, melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (PPKSK), LPS mendapatkan tambahan tugas dan fungsinya, antara lain tambahan cara atau instrumen dalam melakukan resolusi bank dan alternatif pendanaan melalui penerbitan surat berharga (obligasi).

LPS juga menjadi lembaga berwenang untuk menyelenggarakan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) ketika terjadi krisis yang ditetapkan oleh presiden.

"LPS bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan saat ini hanya berkedudukan di ibukota Jakarta, tidak memiliki jaringan kantor perwakilan di daerah," katanya.

Suwandi menjelaskan, perbankan dan keuangan yang stabil adalah modal yang penting dalam pembangunan ekonomi nasional. Karena itu, program penjaminan simpanan perlu diketahui dan dipahami oleh masyarakat untuk memberikan rasa aman, tenang dan pasti terhadap sistem perbankan.

Sehingga masyarakat juga bisa tetap percaya dan terus menempatkan dananya di lembaga perbankan sebagai urat nadi perekonomian, yang nantinya akan disalurkan oleh perbankan dalam bentuk kredit mendukung pembiayaan atau kredit usaha produktif dan pembangunan infrastruktur.

LPS, kata dia, selalu mengingatkan kepada masyarakat yang merupakan nasabah bank untuk memperhatikan ketentuan penjaminan simpanan. Batas penjaminan simpanan saat ini adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Nasabah harus memperhatikan persyaratan simpanan yang layak bayar ketika terjadi klaim penjaminan atau yang dikenal dengan syarat 3T, yakni tercatat di pembukuan bank, artinya nasabah harus memastikan bahwa setoran dananya benar-benar tercatat di bank.

Kemudian tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan, di mana bunga penjaminan yang berlaku saat ini adalah 6,75 persen untuk di bank umum dan 9,25 persen untuk di BPR, dan tidak ikut menyebabkan bank menjadi gagal, misalnya memiliki kredit macet.

"Melalui kegiatan ini, LPS ingin memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang program penjaminan simpanan di bank, guna mendukung terciptanya stabilitas sistem perbankan yang merupakan modal penting dalam mendukung pembangunan ekonomi," ujarnya.

Pewarta: Shariva Alaidrus

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2018