Ambon (Antara Maluku) - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Maluku Laksono Dwionggo minta sejumlah bank di daerah ini untuk memberikan suku bunga simpanan sebesar suku bunga yang dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan atau LPS.
"Suku bunga yang dijamin LPS saat ini sebesar 7,75 persen. Ini untuk nominal simpanan sampai dengan Rp2 miliar dan telah memperhitungkan seluruh intensif yang diberikan kepada nasabah penyimpan dana," kata Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Laksono Dwionggo di Ambon, Rabu.
Menurut dia, sempat terjadi perang suku bunga dana perbankan, sehingga memaksa OJK menetapkan pemberian maksimum suku bunga Dana Pihak Ketiga (DPK).
"Batasan suku bunga DPK tersebut mulai berlaku pada 1 Oktober 2014," ujarnya.
Lebih lanjut, Laksono menjelaskan, untuk Buku 4 maksimum memberikan suku bunga deposito 9,50, ini termasuk seluruh intensif yang diberikan secara langsung kepada nasabah penyimpan dana, dengan nilai simpanan di atas Rp2 miliar.
Untuk Buku 3 maksimum suku bunga 9,75 persen termasuk seluruh insentif kepada nasabah penyimpan dana dengan nilai simpanan di atas Rp2 miliar
"Buku 4 umumnya mempunyai jumlah likuiditas lebih besar dibanding Buku 3, Buku 2 dan Buku 1 sehingga bisa membantu pasar memenuhi likuiditas," katanya.
Karena itu, sebagai langkah optimalisasi penerapan suku bunga maksimum, pihaknya akan melakukan pengawasan dan monitoring terhadap bank-bank kelompok Buku 1 dan Buku 2 supaya ikut mendukung penurunan suku bunga.
"Kalau seandainya sekarang ada simpanan di atas Rp10 miliar itu tidak dijamin oleh LPS, padahal sebelumnya banyak deposan simpanannya di atas Rp10 miliar, sehingga kalau itu tidak dikendalikan tentunya mahal dan bank melempar suku bunga juga semakin mahal," ungkap Laksono.
"Jadi, perlu membatasi biaya deposan, sehingga tidak memberatkan masyarakat dan bank itu sendiri," tambahnya.
Karena itu, untuk dapat menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang dengan baik OJK di daerah, lanjut Laksono harus mendapat dukungan dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan komponen masyarakat lainnya.
"Kami ada di daerah dengan satu tujuan bersama yakni untuk mewujudkan penyelenggaraan sektor jasa keuangan di daerah menuju peningkatan kesejahteraan dan taraf ekonomi rakyat," katanya.
OJK Maluku: Suku Bunga Sesuai Dijamin LPS
Rabu, 12 November 2014 15:29 WIB