Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengajak perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyosialisasikan bahaya judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol) ke Pasuruan, Jawa Timur, sebagai upaya untuk menangkal bahaya judol dan pinjol.
"Judi online ini mengisap ekonomi. Masyarakat makin susah dan negara dibikin susah karena jumlah uang yang beredar di Indonesia menjadi menyusut," ujar Misbakhun dalam keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat.
Di acara bertema "Penyuluhan Jasa Keuangan" tersebut, Misbakhun menyatakan judol membawa pengaruh buruk yang sangat besar bagi masyarakat tingkat bawah. Menurut dia, roda perekonomian masyarakat yang seharusnya berputar akhirnya harus tersendat karena uangnya digunakan judol.
Ia menambahkan sejumlah cerita memilukan tentang efek judol, misalnya banyak kasus perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, anak berani kepada orang tua, bahkan bunuh diri yang terpicu efek judol.
Oleh karena itu, Misbakhun mewanti-wanti konstituennya agar tidak terbujuk iming-iming untung besar dari judol.
"Jangan sampai uang yang seharusnya untuk makan dan kebutuhan anak bersekolah malah dialihkan untuk judi online dan berharap uangnya bisa kembali berlipat ganda," kata Misbakhun.
Ia juga mengajak semua konstituennya untuk ikut aktif menangkal bahaya judol di lingkungan masing-masing.
"Masyarakat harus diingatkan tentang bahayanya judi online yang sangat merusak sendi ekonomi masyarakat dan negara," ucap dia.
Adapun di Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, Misbakhun berbicara tentang pinjol yang berkelindan dengan judol. Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menyebut banyak pinjol ilegal memanfaatkan warga yang sedang kesulitan keuangan, termasuk menyasar para korban judol.
'Saya ingin warga Pasuruan jauh dari jeratan pinjaman online ilegal yang biasanya sangat dekat dengan judi online. Kita ingatkan kepada masyarakat Pasuruan agar terus waspada terhadap tawaran-tawaran yang hadir di tengah makin kencangnya arus digitalisasi saat ini,' katanya.
Misbakhun menuturkan memang layanan pinjol mudah diakses karena kecanggihan teknologi saat ini. Namun, dia menegaskan banyak penyedia pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
"Jadi, kita harus berhati-hati dan jangan sampai data kita diakses, karena data pribadi kita di handphone bisa diambil dan akan menjadi masalah," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Ketua Komisi XI sosialisasikan bahaya judol dan pinjol ke masyarakat