Ternate (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara (SulutGoMalut) mengakui ada puluhan pinjaman online (pinjol) telah mengantongi izin dari OJK untuk beraktivitas.
"Dari laporan OJK, ada 98 perusahaan yang telah memiliki izin beroperasi dan masyarakat saat meminjam harusnya siap untuk melunasi," kata Kepala OJK SulutGoMalut, Robert HP Sianipar dihubungi, Jumat.
Kendati demikian, Robert mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap waspada saat melakukan pinjaman secara online dan harusnya yang sudah mengantongi izin dan mendapat pengawasan secara intensif dari OJK.
Untuk itu, dirinya mengajak masyarakat saat melakukan pinjaman harus benar-benar untuk kebutuhan yang produktif dan jangan karena konsumtif atau keinginan semata.
Dirinya mengingatkan masyarakat di Maluku untuk mewaspadai aplikasi melalui pesan yang menawarkan pinjaman online secara ilegal.
"Kami ingatkan kepada masyarakat untuk mewaspadai aplikasi pinjaman melalui online, apalagi ilegal tanpa pengawasan OJK," katanya.
Kendati demikian, dirinya menyampaikan pinjaman online resmi biasanya tidak menawarkan atau memberikan pinjaman melalui pesan seluler atau kegiatan tertentu yang disebarluaskan secara massal.
Selain itu, kata Robert, pinjaman online ilegal biasanya akan mengakses seluruh kontak dan data penting peminjam, sementara pinjaman online yang legal tidak meminta akses berlebihan, kecuali akses kamera, mikrofon dan lokasi pada handphone peminjam.
"Kemudian saat peminjam telat membayar cicilan, biasanya pinjaman ilegal akan menelepon dan meneror, sehingga kalau ada penawaran semacam itu, cermati dulu syarat-syaratnya, jangan mudah menyetujui," kata dia.
Oleh karena itu dirinya meminta agar pinjaman online yang benar-benar legal tidak meminta akses berlebihan, kecuali 3 hal. Yakni, akses kamera, mikrofon dan lokasi pada handphone peminjam.
Selain itu, dia juga mengajak masyarakat agar lebih mementingkan kebutuhan yang produktif, dibanding keinginan dan kebutuhan konsumtif.
"Utamakan pinjaman untuk hal-hal yang produktif, dan pinjam pada lembaga keuangan yang resmi, terdaftar dan diawasi oleh OJK," katanya.