Ambon (ANTARA) - Propam Polda Maluku melakukan pemeriksaan telepon genggam milik anggota jajaran dalam rangka memberantas judi dan pinjaman online (Pinjol).
"Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Maluku terkait larangan anggota Polri untuk praktik perjudian dan pinjaman online, maka pelaksanaan penegakan dan ketertiban disiplin juga meliputi pemeriksaan telepon genggam personel Polri dan ASN Polri," kata Kasubbid Provos Bidang Propam Polda Maluku Kompol Roni Ferdi Manawan, di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, permainan judi maupun pinjaman online saat ini marak dilakukan masyarakat, tidak terkecuali sejumlah oknum anggota Polri. Sehingga untuk memberantas salah satu penyakit masyarakat ini, Polda Maluku tak hanya menyasar warga, tetapi juga oknum anggota Polisi.
Pemberantasan masalah itu dirangkai dengan kegiatan rutin Penegakan Ketertiban dan Disiplin personel yang dihelat di halaman parkir Polda Maluku. Kegiatan ketertiban ini dilakukan terhadap personel Itwasda Maluku, Biro Logistik, Direktorat Binmas dan Bidang Humas Polda Maluku.
Sasaran pemeriksaan meliputi surat-surat kelengkapan personil Polri dan ASN Polri, antara lain SIM, STNK, KTP, Kartu Senjata api organik, dan kartu tanda anggota.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut juga bertujuan agar para personel dapat mentaati ketentuan yang berlaku, serta mengantisipasi dan mencegah anggota Polri dan keluarganya terlibat atau malah menjadi korban praktik perjudian dan pinjaman online.
"Apabila ditemukan pelanggaran terhadap personel Polri maupun ASN Polri, kepadanya akan diberikan sanksi tegas," ujarnya.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam menjaga profesionalisme dan integritas anggota polisi dalam melayani masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir anggota yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” katanya menegaskan.
Propam Polda Maluku juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait praktik perjudian ilegal dan pinjol yang bisa meresahkan.