Ternate, 3/1 (ANTARA News) - Penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Maluku Utara (Malut) tidak menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif di KPU dan Bawaslu Malut, karena tidak cukup bukti.

"Kami memang memanggil Ketua KPU dan Bawaslu Malut untuk mengklarifikasi terkait dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana di pilkada Malut 2018 dan ini masih dalam tahap penyelidikan oleh penyidik Direskrimsus, tetapi tidak cukup bukti," kata Dir Reskrimsus Polda Malut, Kombes Pol Masrur di Ternate, Kamis.

Dia mengatakan, kasus dugaan SPPD fiktif di KPU dan Bawaslu Malut tidak bisa dilanjutkan proses penyidikannya karena sesuai hasil pemeriksaan kekurangan bukti dan uang yang disinyalemen tak dipertanggungjawabkan hanya senilai Rp2 juta.

Dirinya mengakui kasus tersebut tidak bisa dilanjutkan kecuali ada temuan bukti baru dan uang yang diduga diselewengkan sebesar Rp50 juta.

Selain itu, kata Masrur, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Malut, tetapi mereka meminta agar kasus ini bisa ditindaklanjuti kalau ada bukti baru mengenai dugaan korupsi dana SPPD tersebut.

Sebelumnya, Penyidik Direskrimsus Polda Malut memanggil Ketua KPU Syahrani Somadayo dan Ketua Bawaslu Malut Muksin Amrin terkait adanya laporan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dana SPPD Pilkada Malut tahun 2018.

Menurut dia, pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut ini hanya sebatas mengklarifikasi berbagai laporan yang masuk terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dua institusi tersebut.

Oleh karena itu, dirinya meminta agar tidak ada yang berspekulasi kalau institusi Polri tidak netral dalam penanganan masalah pilkada, karena pemanggilan Ketua KPU dan Bawaslu Malut hanya sebatas klarifikasi atas laporan dan ini masih dalam penyelidikan.

"Tentunya ini kasus penyelidikan dan ini sifatnya laporan polisi agar tidak ada isu dan masalah yang menyesatkan, sehingga hasil dari pemeriksaan ini akan disampaikan kembali, agar kasus tersebut tidak membias," kata Hendri.

Sebab, dengan adanya dugaan terjadinya tindak pidana pilkada, maka Polri tetap prosedural dan profesional dalam menangani semua kasus yang ditanganinya termasuk pemeriksaan Ketua KPU Malut dan Bawaslu Malut.

Dia juga meminta agar kasus ini harus dipisahkan antara intervensi dan kriminalisasi terhadap penyelenggara, karena keduanya diperiksa untuk dimintai klarifikasi.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019