Ternate, 4/1 (ANTARA News) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memberikan sanksi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kantor dan menambah libur pasca-Tahun Baru 2019.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Malut, Muabdin Hi Radjab di Sofifi, Kamis, menegaskan kepada seluruh PNS Pemprov Malut yang masih menambah waktu libur akhir tahun akan diberikan sanksi tegas.

Hal itu disebabkan?aktivitas Pemprov di kantor Gubernur, Rabu (2/1) hingga hari ini, masih nampak sepi, padahal berdasarkan keputusan pemerintah libur tahun baru hanya sehari yakni tanggal 2 dan 3 Januari 2019 aktivitas pemerintahan sudah mulai jalan.

Menurut Muabdin saat dikonfirmasi di kantor Gubernur, membenarkan instruksi Pemerintah Pusat libur hanya pada tanggal 1 Januari yakni perayaan Tahun Baru 2019, dan jika ada penambahan libur yang dilakukan oleh PNS atau Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan diberikan sanksi tegas.

"Maka menjadi kewajiban PNS dilingkup Pemprov berkantor tanpa terkecuali. Saya mohon jangan ada penambahan waktu libur," kata Muabdin.

Dia menambahkan tidak ada alasan PNS atau Pimpinan SKPD menambah libur tahun baru sebab mulai tanggal 2 Januari kemarin dan seterusnya wajib berkantor.

"Jadi hari ini masuk kantor, jangan buat libur tambahan untuk ASN dan kepala dinas, saya akan sampaikan ke gubernur sebagai laporan untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Oleh karena itu, dirinya meminta seluruh pimpinan SKPD untuk melaporkan seluruh bawahannya yang tidak masuk kantor pasca-libur tahun baru untuk diberi sanksi sesuai ketentuan berlaku.

Sementara itu, suasana sejumlah SKPD di Pemprov Malut masih terlihat lengang, bahkan di berbagai Biro Sekretariat Pemprov Malut hanya terlihat empat hingga lima PNS yang mulai menjalankan aktivitasnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019