Ternate, 18/1 (ANTARA News) - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Maluku Utara (Malut) menyatakan pemberhentian Sekretaris Provinsi (Sekprov) Muabdin Hi. Radjab yang masuk batas usia pensiun PNS menunggu Keppres.

"Sedangkan usulan pengangkatan Plt Sekda nantinya merupakan pejabat di Kemendagri yang disetujui Mendagri," kata Kepala BKPSDMD Malut, Idrus Assagaf di Ternate, Kamis.

Menurut Idrus, pemberhentian Muabdin yang akan pensiun sebagai orang nomor tiga di Pemerintahan Provinsi Malut, harus dengan Keppres, akan tetapi hingga saat ini belum keluar sedangkan usulan pengangkatan Plt Sekprov Malut sudah disampaikan ke Mendagri dan sudah disetujui.

"Kalau Sekprov dalam situasi normal maupun tidak normal diberhentikan ini dengan tanda kutip pensiun, bukan karena bermasalah itu harus dengan Keputusan Presiden dan sudah disampaikan ke Mendagri," kata Idrus.

? Sehingga, ketika Kepres nantinya sudah keluar maka? Plt Sekprov yang diangkat bisa bekerja dan mendahului Kepres saat ini persetujuan Mendagri sudah keluar untuk pengangkatan Plt SK yang belum bisa disebutkan namanya.? ?

"Tentunya Penjabat Sekprov dari Kemendagri, tetapi kewenangan itu dari Gubernurdan yang jelas bahwa untuk mengisi jabatan Plt ini sudah disetujui Mendagri karena? Gubernur harus ada persetujuan Mendagri juga dan persetujuan pengangkatan yang bersangkutan sebagai Plt Sekda tetapi belum bisa bertugas karena menunggu Keppres keluar," katanya.

Dia menambahkan, kehadiran Plt Sekda nantinya hanya untuk menyiapkan pengangkatan Sekda defenitif dengan waktu yang ditentukan oleh Mendagri.

"Jadi Plt hadir dalam rangka mempersiapkan Sekda defenitif, selama tiga bulan atau 6 bulan tergantung Mendagri," ujarnya.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019