Ambon, 22/1 (ANTARA News) - Jefry Bastian, terdakwa penganiayaan saksi korban Dores Tumona pada November 2018 lalu di atas Kapal Motor Ngapulu mengaku melakukan penusukan sebanyak lima kali ke tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau.

"Dua kali penusukan mengenai lengan kanan korban karena dia berusaha menangkis dan sisanya di bagian bagi bahu," kata terdakwa di Ambon, Senin.

Pengakuan Jefry disampaikan dalam persidangan dipimpin ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon Syamsudin La Hasan didampingi Esau Yarisetou dan Hamzah Kailul selaku hakim anggota dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Pria yang sudah memiliki dua anak ini mengaku tidak mengenali saksi korban yang merupakan seorang warga Wamena (Papaua).

Aksi penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban ini terjadi sekitar pukul 03.00 WIT di atas KM. Ngapulu yang sementara dalam pelayaran dari Kaimana menuju Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.

"Saat itu saya dalam kondisi mabuk dan sedang berbincang dengan orang lain di atas kapal dan membahas rencana memukuli seorang pendeta di Kaimana, namun korban menegur dan mengatakan orang yang sementara dibicarakan itu sangat baik," akui terdakwa.

Namun percakapan dengan saksi korban berujung perkelahian dan terdakwa akhirnya menusuk korban hingga kondisinya sempat kritis.

Terdakwa sempat memukuli saksi korban sebayak enam kali dan terakhir mengambil sebilah pisau dan menusuknya lima kali.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon, Siti Darniaty menjerat terdakwa melanggar pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.

Majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa.

Pewarta: Daniel Leonard

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019