Ambon, 30/1 (ANTARA News) - Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Ambon melakukan penandatangan nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait dengan bantuan hukum.
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu, menyatakan bahwa nota kesepahaman ini untuk membantu pemkot setempat mengakses masalah aset, mengingat aset menjadi masalah umum di seluruh pemerintahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Richard Louhenapessy berharap penandatangan MoU ini dapat membantu mendapatkan bantuan hukum, perkembangan hukum, dan pelayanan hukum, terutama keperdataan dan tata usaha negara.
Ia menjelaskan bahwa MOU ini bukan untuk masalah pidana, kejahatan, korupsi yang dilakukan aparatur sipil negara, melainkani untuk perdata dan tata usaha negara.
Menurut dia, paling tidak bisa memanfaatkan jasa pengacara negara untuk minta pertimbangan hukum atau pelayanan hukum.
"Bukan berarti sudah ada MoU, lalu sesukanya. Hal ini tidak ada urusan dengan pengacara negara, tetapi dengan jaksa penuntut umum," kata Richard.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Benny Santoso menjelaskan bahwa bantuan hukum ini lebih ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya, dipertegas pada Pasal 34 bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
"Pertimbangan yang diberikan berupa bantuan hukum secara nasional, pemerintah daerah, bahkan untuk Kota Ambon secara tegas untuk apa, untuk memulihkan aset-aset daerah melalui senketa gugatan perdata," katanya.
Selain itu, juga untuk pemulihan wibawa pemerintah, pelayanan hukum, baik pemerintah maupun masyarakat, yang berpayung dan dipayungi hukum.
"MoU ini difokuskan pada bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," ujar Benny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy di Ambon, Rabu, menyatakan bahwa nota kesepahaman ini untuk membantu pemkot setempat mengakses masalah aset, mengingat aset menjadi masalah umum di seluruh pemerintahan, baik provinsi maupun kabupaten/kota.
Richard Louhenapessy berharap penandatangan MoU ini dapat membantu mendapatkan bantuan hukum, perkembangan hukum, dan pelayanan hukum, terutama keperdataan dan tata usaha negara.
Ia menjelaskan bahwa MOU ini bukan untuk masalah pidana, kejahatan, korupsi yang dilakukan aparatur sipil negara, melainkani untuk perdata dan tata usaha negara.
Menurut dia, paling tidak bisa memanfaatkan jasa pengacara negara untuk minta pertimbangan hukum atau pelayanan hukum.
"Bukan berarti sudah ada MoU, lalu sesukanya. Hal ini tidak ada urusan dengan pengacara negara, tetapi dengan jaksa penuntut umum," kata Richard.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Benny Santoso menjelaskan bahwa bantuan hukum ini lebih ditegaskan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2014. Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak, baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Selanjutnya, dipertegas pada Pasal 34 bahwa kejaksaan dapat memberikan pertimbangan bidang hukum kepada instansi pemerintah lainnya.
"Pertimbangan yang diberikan berupa bantuan hukum secara nasional, pemerintah daerah, bahkan untuk Kota Ambon secara tegas untuk apa, untuk memulihkan aset-aset daerah melalui senketa gugatan perdata," katanya.
Selain itu, juga untuk pemulihan wibawa pemerintah, pelayanan hukum, baik pemerintah maupun masyarakat, yang berpayung dan dipayungi hukum.
"MoU ini difokuskan pada bantuan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lainnya," ujar Benny.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019