Ternate, 4/3 (ANTARA News) - Dinas Perindustrian Kota Ternate (Disperindag) Kota Ternate, Maluku Utara, bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia provinsi setempat menyosialisasikan sertifikasi halal bagi produk IKM di Kota Ternate.
Kepala Bidang Industri Perdagangan, Disperindag Kota Ternate, Sunarto Andili, di Ternate, Senin, menyatakan IKM Kota Ternate dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan terutama dari segi jumIah dan kualitas produk, sehingga mampu bersaing di pasar global, sehingga ada kriteria yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha dalam menghasilkan produk.
Hal ini dilakukan agar produk IKM tak perlu diragukan kehalalannya, kriteria yang paling penting adalah produk yang aman atau tidak membahayakan, sehat, dan bermanfaat bagi konsumen serta dijamin halalnya.
"Sebab, Indonesia adalah Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sebanyak 87 persen dari total penduduk Indonesia beragama Islam, itu sebabnya industri halal di Indonesia menawarkan potensi pasar yang sangat besar," ujarnya.
Dia menyatakan saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk-produk yang telah memiliki label halal semakin tinggi. Pencantuman label halal bukan hanya terdapat pada produk pangan, melainkan sudah meliputi produk kosmetika, tekstil, dan produk keperluan rumah tangga Iainnya. Karena, Hal ini dipengaruhi oleh pandangan hidup masyarakat yang semakin peduli mengenai halal.
Sehingga, Sunarto berharap? produk yang dikonsumsi bisa menggunakan produk yang telah bersertifikat halal dan tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim, tetapi sekarang ini juga diminati oleh masyarakat non-muslim, karena produk yang bersertifikat halal dianggap aman untuk dikonsumsi, sebab, telah melalui berbagai tahap pengujian? dan penelitian oleh lembaga yang berwenang.
Ia mengaku sertiflkat halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia? yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman lebel halal pada kemasan produk dari instansi yang berwenang.
Selain itu, Disperindag berupaya untuk mengembangkan sentra-sentra industri potensial dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal dan juga memfasilitasi IKM dalam pengurusan sertifikat halal, melalui kerja sama dengan Disperindag Malut.
"Program ini sudah 2 tahun dilaksanakan Disperindag Kota Ternate yaitu tahun 2018 memfasilitasi sebanyak 10 IKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI Maluku Utara, namun baru tahun ini bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Malut untuk memfasilitasi 20 IKM yang mendapatkan sertifikat halal tersebut," ujarnya.
Olehnya itu, harapannya semoga kerja sama ini tidak hanya pada kegiatan yang dilakukan hari ini, tetapi dapat berkolaborasi dengan menyinkronkan kegiatan lainnya untuk kemajuan IKM.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019
Kepala Bidang Industri Perdagangan, Disperindag Kota Ternate, Sunarto Andili, di Ternate, Senin, menyatakan IKM Kota Ternate dalam beberapa tahun terakhir terus mengalami pertumbuhan dan perkembangan terutama dari segi jumIah dan kualitas produk, sehingga mampu bersaing di pasar global, sehingga ada kriteria yang harus dipenuhi setiap pelaku usaha dalam menghasilkan produk.
Hal ini dilakukan agar produk IKM tak perlu diragukan kehalalannya, kriteria yang paling penting adalah produk yang aman atau tidak membahayakan, sehat, dan bermanfaat bagi konsumen serta dijamin halalnya.
"Sebab, Indonesia adalah Negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Sebanyak 87 persen dari total penduduk Indonesia beragama Islam, itu sebabnya industri halal di Indonesia menawarkan potensi pasar yang sangat besar," ujarnya.
Dia menyatakan saat ini kesadaran masyarakat untuk menggunakan produk-produk yang telah memiliki label halal semakin tinggi. Pencantuman label halal bukan hanya terdapat pada produk pangan, melainkan sudah meliputi produk kosmetika, tekstil, dan produk keperluan rumah tangga Iainnya. Karena, Hal ini dipengaruhi oleh pandangan hidup masyarakat yang semakin peduli mengenai halal.
Sehingga, Sunarto berharap? produk yang dikonsumsi bisa menggunakan produk yang telah bersertifikat halal dan tidak hanya diminati oleh masyarakat muslim, tetapi sekarang ini juga diminati oleh masyarakat non-muslim, karena produk yang bersertifikat halal dianggap aman untuk dikonsumsi, sebab, telah melalui berbagai tahap pengujian? dan penelitian oleh lembaga yang berwenang.
Ia mengaku sertiflkat halal adalah fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia? yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat halal ini merupakan syarat untuk mendapatkan izin pencantuman lebel halal pada kemasan produk dari instansi yang berwenang.
Selain itu, Disperindag berupaya untuk mengembangkan sentra-sentra industri potensial dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi sertifikasi halal dan juga memfasilitasi IKM dalam pengurusan sertifikat halal, melalui kerja sama dengan Disperindag Malut.
"Program ini sudah 2 tahun dilaksanakan Disperindag Kota Ternate yaitu tahun 2018 memfasilitasi sebanyak 10 IKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dari LPPOM MUI Maluku Utara, namun baru tahun ini bekerja sama dengan Disperindag Provinsi Malut untuk memfasilitasi 20 IKM yang mendapatkan sertifikat halal tersebut," ujarnya.
Olehnya itu, harapannya semoga kerja sama ini tidak hanya pada kegiatan yang dilakukan hari ini, tetapi dapat berkolaborasi dengan menyinkronkan kegiatan lainnya untuk kemajuan IKM.
COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019