Ternate, 6/3 (ANTARA News) - Direktorat Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku Utara (Malut) dalam sebulan terakhir membekuk tujuh pengedar narkoba berbagai jenis di berbagai tempat di Kota Ternate.

Direktur Resnarkoba Polda Malut, Kombes Pol Mirza Alwi dalam konfrensi pers, Selasa, mengatakan, keenam pengedar narkoba ditangkap di tempat berbeda setelah anggota Polri mendapat informasi dari masyarakat.

Keenam tersangka itu masing-masing J (23 tahun), MY (37 tahun), FE (40 tahun), MT(46 tahun), IM (32 tahun), MA (36 tahun dan RB (28 tahun) melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Tembakau Gorilla atau Tembakau Sintesis.

Kemudian anggota Opsnal Ditresnarkoba Polda Malut melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan terhadap terlapor yang berinisial R bertempat di samping jalan Kota Ternate Tengah dan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Tembakau Gorilla sebanyak 3 (tiga) Ampel kecil dengan berat ? 1,82 Gram yang disimpan oleh terlapor di dalam saku celananya, dan di akui oleh terlapor bahwa di beli dari sdra yang berinisial J Alias A seharga Rp300 ribu.

"Selanjutnya kami membawa terlapor dan barang bukti ke kantor Ditresnarkoba Polda Malut, guna dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut dan pasal yang dilanggar? pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata Mirza saat menggelar konfrensi pers bersama Kabid Humas Polda Malut, AKBP Hendri Badar.

Mirza merinsi anggotanya berhasil menangkap tersangka masing-masing inisial FE alias A, 40 tahun Di depan rumha sdri KARTINI yang beralamat Kelurahan Salero Ternate, dengan barang bukti tiga sachet kecil berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat ? 2,48 Gram, 7? sachet plastik kecil bekas pakai Shabu seperangkat alat hisap Shabu dan satu buah hp Merk Samsung warna silver beserta simcard 082345145478 milik terlapor.

Begitu pula, tersangka inisial MT Alias U, 46 tahun di dalam teras rumah terlapor yang di Ternate dengan barang bukti, satu sachet kecil Narkotika jenis Shabu dengan berat ? 0,28 gram 1 buah Hp merek Samsung J7 Pro Warna hitam.

Tersangka IM Alias I, 32 tahun, barang bukti, satu sachet kecil narkotika jenis Shabu dengan berat ? 0,07 Gram harga Rp500 ribu dan tersangka MA Alias F, (36 tahun) yang ditangkap di samping SMK Negeri 2 Kota Ternate dengan barang bukti 41? sachet kecil, 11 (sebelas) sachet sedang, 1 (satu) sachet besar berisi Ganja Kering dengan berat keseluruhan ? 268,14 gram serta tersangka RB (28 tahun) barang bukti 22 ampel narkotika jenis ganja kering dengan berat 38,94 gram.

Pewarta: Abdul Fatah

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019