Ambon, 12/3 (ANTARA news) - Dinas Perhubungan (Dishub) kota Ambon melakukan razia ijin kelengkapan administrasi seluruh angkutan kota (angkot) dan truk.

"Razia ijin trayek merupakan kegiatan rutin setiap bulan untuk melihat kelengkapan administrasi angkot maupun truk, mulai dari ijin trayek seperti buku kir dan kartu terminal," kata Plt Kepala Dinas Perhubungan kota Ambon, Robby Sapulette.

Ia mengatakan, razia dilakukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi yang harus dipatuhi dan dimiliki sopir angkot dan truk sebagai bukti kewenangan dalam menjalankan tugas.
 
"Jika dalam razia salah satu unsur tidak terpenuhi, maka kami akan mengeluarkan surat tilang, dan tidak menutup kemungkinan akan kami bekukan ijin trayek," ujarnya.

Dijelaskan Robby, pembekuan ijin trayek angkot dilakukan jika sopir angkot sudah berulang kali melakukan pelanggaran dan tidak mengindahkan aturan yang diterapkan Dishub.

Tindakan tegas berupa pembekuan izin trayek angkot, bertujuan untuk menciptakan efek jera, bukan hanya kepada sopir angkot, tetapi juga bagi para pengusaha angkutan.

Ia mengakui, razia tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran adminstrasi maupun ijin trayek.

Hasil pengawasan ditemukan pemilik angkutan mulai sadar untuk mengurus ijin maupun melakukan kir.

"Pengawasan yang dilakukan hari ini ternyata yang melanggar aturan sedikit, hanya satu atau dua angkot, kita bersyukur kesadaran para supir dan pemilik kendaraan semakin baik," tandasnya.

Kegiatan ini rutin dilakukan setiap bulan, untuk bulan Maret difokuskan untuk kendaraan dari arah kecamatan Nusaniwe yang menuju pusat kota.

"Kita akan terus lakukan sweeping berkala, kita berharap dengan kegiatan ini maka seluruh supir dan pemilik semakin tertib administrasi berkendara," tandas Robby.

Pewarta: Penina Fiolana Mayaut

Editor : John Nikita S


COPYRIGHT © ANTARA News Ambon, Maluku 2019